Selasa, 26/03/2019 14:14 WIB
MUI: Pengkajian Fatwa Haram PUBG Berdasarkan Masukan dari Masyarakat
JAKARTA, DAKTA.COM - Permainan Playerunknown’s Battlegrounds atau PUBG menjadi sorotan setelah terjadi penembakan brutal di dua masjid di Selandia Baru. Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih melakukan kajian mendalam untuk menjadikan dasar pertimbangan mengeluarkan fatwa.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH. Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan pengkajian fatwa terkait game PUBG ini bukan berdasarkan keinginan MUI, melaikan masukan dari masyarakat.
“Penilaian yang dilakukan MUI untuk mengkaji dan meninjau fatwa memiliki dua prinsip. Pertama bagaimana ralitas hal tersebut yang ditumbulkannya. Kedua berdasarkan hadits dan dalil lainnya,” ungkapnya kepada Dakta, Selasa (26/3).
Menurutnya, ketika MUI menetapkan fatwa haram berdasarkan dampak yang ditimbulkan. Apabila melanggar aturan agama, maka hal itu menjadi haram.
“Perlu diketahui sesuatu zat atau asalnya tidak haram tetapi bisa menimbulkan akibat yang mubarok atau luas dan hal-hal buruk, itu bisa jadi diharamkan," ucapnya.
MUI belum bisa memastikan kapan fatwa terhadap game PUBG ini keluar, karena butuh data lengkap dan banyaknya permasalahan dalam proses pengkajian menentukan fatwa.
"Dalam menentukan fatwa kami melibatkan komisi pengkajian, komisi fatwa, dan pimpinan MUI beserta para ahli serta masyarakat yang mengetahui game ini," tutupnya.
Seperti diketahui, PUBG merupakan game virtual dalam ponsel cerdas bertema peperangan yang dimainkan antara pengguna, yang sangat populer dikalangan anak muda hingga anak-anak. Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan PUBG ini memicu radikalisme karena mempraktikkan peperangan dan pembunuhan.**
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments