Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 26/03/2019 14:14 WIB

MUI: Pengkajian Fatwa Haram PUBG Berdasarkan Masukan dari Masyarakat

Game PUBG
Game PUBG
JAKARTA, DAKTA.COM - Permainan Playerunknown’s Battlegrounds atau PUBG menjadi sorotan setelah terjadi penembakan brutal di dua masjid di Selandia Baru. Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih melakukan kajian mendalam untuk menjadikan dasar pertimbangan mengeluarkan fatwa.
 
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH. Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan pengkajian fatwa terkait game PUBG ini bukan berdasarkan keinginan MUI, melaikan masukan dari masyarakat.
 
“Penilaian yang dilakukan MUI untuk mengkaji dan meninjau fatwa memiliki dua prinsip. Pertama bagaimana ralitas hal tersebut yang ditumbulkannya. Kedua berdasarkan hadits dan dalil lainnya,” ungkapnya kepada Dakta, Selasa (26/3).
 
Menurutnya, ketika MUI menetapkan fatwa haram berdasarkan dampak yang ditimbulkan. Apabila melanggar aturan agama, maka hal itu menjadi haram.
 
“Perlu diketahui sesuatu zat atau asalnya tidak haram tetapi bisa menimbulkan akibat yang mubarok atau luas dan hal-hal buruk, itu bisa jadi diharamkan," ucapnya.
 
MUI belum bisa memastikan kapan fatwa terhadap game PUBG ini keluar, karena butuh data lengkap dan banyaknya permasalahan dalam proses pengkajian menentukan fatwa.
 
"Dalam menentukan fatwa kami melibatkan komisi pengkajian, komisi fatwa, dan pimpinan MUI beserta para ahli serta masyarakat yang mengetahui game ini," tutupnya.
 
Seperti diketahui, PUBG merupakan game virtual dalam ponsel cerdas bertema peperangan yang dimainkan antara pengguna, yang sangat populer dikalangan anak muda hingga anak-anak. Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan PUBG ini memicu radikalisme karena mempraktikkan peperangan dan pembunuhan.**

 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1595 Kali
Berita Terkait

0 Comments