Senin, 25/03/2019 16:14 WIB
MUI Mengkaji Fatwa Haram Tentang Game PUBG
JAKARTA, DAKTA.COM - Permainan Playerunknown’s Battlegrounds alias PUBG menjadi perbincangan usai peristiwa penembakan di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru. Sebab, pelaku penembakan disebut terinspirasi dari game PUBG tersebut.
Atas dasar itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji fatwa hukum terkait wacana game PUBG yang bertema peperangan dianggap haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya masih mengkaji secara mendalam dengan mendengarkan pendapat para ahli seperti ahli hukum, ahli psikologi, Kementrian Kominfo, Kementrian Perlindungan Anak Indonesia, maupun produsen dan konsumen atau user serta masyarakat secara umum tentang game PUBG.
"Perlu diluruskan kepada masyarakat bahwa games ini tidak berpotensi fatwa haram atau halal, akan tetapi kita melakukan pengkajian fakta di tengah masyarakat. Perkembangan teknologi berupa game yang rata-rata menyasar ke anak muda dan juga anak-anak," kata Asroni kepada Dakta, Senin (25/3).
Untuk itu, perlu ada mekanisme yang mengaturnya melalui penegakan hukum. MUI merasa regulasi terkait games online ini, agar perkembangan teknologi tidak mengarah pada permusuhan dan disintegrasi serta kita terbitkan panduan untuk bermuamalah.
"Tidak bisa pungkiri perkembangan teknologi games menyasar mulai dari anak-anak hingga usia dewasa. Dalam konten games itu ada yang berkonten positif bersifat edukasi dan rekreasi dan ada negatif seperti pornografi, kekerasan, bahkan perjudian," ucapnya.
Menurutnya, kontrol dalam games ini bukan hanya peran keluarga, melainkan juga tanggung jawab negara untuk menyaring konten yang tidak layak dan melanggar aturan hukum.
"Ini peran kita memastikan perkembangan teknologi. Regulasi itu untuk dijadikan panduan masyarakat sekaligus momentum evaluasi," pungkasnya. (Rizky)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments