Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/03/2015 16:43 WIB

Wakil Walikota Bekasi Serahkan Penghargaan Kepada Wajib Pajak


BEKASI_DAKTACOM: Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu menyerahkan piagam penghargaan bagi wajib pajak bumi dan bangunan tahun 2014.  Diantaranya diberikan kepada wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan dan wajib pajak dari instansi swasta di Kota Bekasi.

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan saat apel pagi aparatur Pemerintah Kota Bekasi, Senin, (2/3) di Plasa Kantor Walikota Bekasi Jalan Ahmad Yani No 1 Bekasi.

Diantara  mereka yang mendapat piagam penghargaan tersebut  adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi,  Drs Amit Riyadi. Ia mendapatkan penghargaan sebagai salah satu wajib pajak terbaik di 2014.

H Ahmad Syaikhu selaku pembina apel pagi aparatur mengatakan pemberian penghargaan kepada wajib pajak merupakan apresiasi Pemerintah Kota Bekasi kepada wajib pajak yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2014.

Menurutnya  pembangunan di Kota Bekasi, sebagian masih dibiayai dari Pajak Bumi dan Bangunan yang dipungut setiap tahun.  Pungutan PBB diatur dengan dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menyatakan pemungutan PBB diserahkan kepada pemerintah tingkat Kota dan Kabupaten. Dikatakan Ahmad Syaikhu, pemkot Bekasi melaksanakan UU tersebut terhitung sejak Januari 2013.

"Pembayaran PBB oleh wajib pajak menjadi perwujudan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di Kota Bekasi. Atas nama Pemerintah Kota Bekasi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah melunasi PBB di tahun 2014," ucap Ahmad Syaikhu.

Lebih lanjut Ahmad Syaikhu mengatakan selain memberikan penghargaan dalam kesempatan itu juga diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 kepada perwakilan Camat dan Lurah. SPPT PBB menjadi surat membayar pajak bagi wajib pajak dan alat menagih pajak bagi aparatur di wilayah.

Setelah dikeluarkannya SPPT PBB tahun 2015 ini, kata Ahmad Syaikhu target penerimaan PBB yang tercantum dalam APBD 2015 sebesar Rp 227 Miliar lebih. Target penerimaan PBB tahun 2015 lebih besar 8,6 persen dari target 2014 sebesar Rp 185 Miliar lebih. Hanya kata dia, pemenuhan PBB 2014 baru mencapai 92 persen dari target yang diberikan atau hanya sebesar Rp 170 miliar
.
"Sesuai dengan obsesi dan arahan pemerintah pusat kaitan pertumbuhan ekonomi. Justru berkeinginan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari 52 menjadi 57 persen ditopang dari pajak. Saat beberapa negara menurunkan tingkat pertumbuhannya, pemerintah berkeinginan lebih meningkat setiap tahunnya," kata Ahmad Syaikhu di depan aparatur pemkot Bekasi.

Jadi kata dia, target penerimaan pajak bumi dan bangunan di 2015 yang telah ditetapkan tersebut hendaknya menjadi pelecut semangat dalam mengevaluasi catatan tahun sebelumnya. Disamping terus melakukan evaluasi dan update data SPPT PBB.  Karena menurutnya data SPPT yang tidak update menjadi alasan wajib pajak mengelak dari kewajibannya membayar pajak.

Ketika ditanya wartawan mengenai target pencapaian PBB 2015, dia menyatakan optimis target tersebut bisa dicapai. Akan tetapi kata dia dengan catatan diperlukan kerja keras semua pihak terutama Camat dan Lurah untuk segera menyampaikan SPPT PBB kepada wajib pajak secara cepat dan tepat.

"Keakurasian data SPPT PBB juga perlu dilakukan sesegera mungkin dari jumlah SPPT PBB 2015 sebanyak 630 ribu. Saya intruksikan Dispenda terus lakukan Update data SPPT. Dan sekarang SPPT juga harus sesegara mungkin diberikan kepada wajib pajak agar mereka tidak ada alasan tidak membayar pajak karena belum mendapatkan SPPT," kata Ahmad Syaikhu.
 
Unuk itu ia juga berharap  pembayaran PBB terlebih dahulu dilakukan oleh aparatur dilingkungan pemerintah Kota Bekasi sehingga menjadi teladan bagi warga masyarakat lainnya. "Dengan bayar PBB kita ikut serta membangun Kota Bekasi dan harus dimulai dari aparatur yang masuk dalam wajib pajak PBB," harap Ahmad Syaikhu. (goeng)***


editor  : Imran Nasution

Editor :
- Dilihat 2254 Kali
Berita Terkait

0 Comments