Jum'at, 22/03/2019 16:21 WIB
PUSHAMI Nilai Menko Polhukam Gagal Paham Soal UU Terorisme
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Pusat Hak Asasi Muslim (PUSHAMI), Jaka Setiawan menilai wacana Menko Polhukam, Wiranto yang akan menjerat penyebar hoaks dengan UU Terorisme adalah pernyataan yang panik dan tidak memahami persoalan.
Menurutnya, pernyataan itu menunjukkan dia gagal paham tentang Undang-Undang Terorisme. Sehingga, tidak lagi melihat perbedaan antara terorisme dengan hoaks.
"Jadi, kalau dia ingin menerapkan UU Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, saya kira yang sedang melakukan terorisme itu justru Wiranto. Artinya, Wiranto sebenarnya sedang melakukan teror kepada masyarakat," kata Jaka di Jakarta, Jumat (22/3).
Jaka menjelaskan, dari segi substansinya, UU Antiterorisme tidak bisa digunakan untuk membasmi hoaks. Menurutnya, definisi tentang teror adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan ketakutan masal dan bisa menimbulkan korban yang massal, mengancam objek vital strategis, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Nah, jadi justru kalau dia mengatakan itu (hoaks harus diberantas dengan UU Terorisme), ini pembisiknya buat Wiranto malu. Ancaman kekerasan itu justru keluar dari mulut Wiranto," kata Jaka.
Jaka menegaskan, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang hoaks di UU Terorisme. Karenanya, ia menilai pernyataan Wiranto sangat berlebihan dan gagal paham.
"Jadi, tolong Wiranto dan pembantu-pembantunya baca UU Antiterorisme, jangan asal-asalan mengelola negara. Nanti bisa-bisa dia yang disebut teroris di mata rakyat Indonesia," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis PUSHAMI |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments