KPK Tetapkan Tiga Tersangka Atas Kasus Pengisian Jabatan di Kanwil Kemenag Jatim
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuzy atas kasus pengisian jabatan di Kanwil Kemenag Jatim. Selain Romy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya atas kasus serupa.
Dalam konpersnya siang ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief memaparkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam tadi, mereka menemukan fakta adanya upaya jual beli jabatan dimana Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi memberikan sejumlah uang kepada Romahurmuzy untuk mengisi sejumlah posisi di Kanwil Kemenag Jatim.
"Dari enam orang yang dibawa, kami melakukan gelar perkara dan ditemukan fakta bahwa HRS dan MFQ memberikan sejumlah uang kepada RMY untuk mengatur posisi jabatan di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," terang Laode pada Sabtu (16/3).
Laode mengatakan dari OTT yang dilakukan di Surabaya, mereka mengamankan uang tunai senilai 156 juta untuk mengatur posisi jabatan di Kanwil Kemenag Jatim.
"Malam tadi KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruangan Menteri Agama dan Sekjen Kemenag. Namun hanya terkait kepentingan penyidikan," tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan di Kakanwil Kemenag Jatim, Surabaya.
Menurut informasi yang beredar, salah satu orang yang diamankan adalah petinggi parpol yakni Ketum PPP Romahurmuzy.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments