Kamis, 14/03/2019 09:10 WIB
Pengaburan Peran Perempuan dalam Islam
DAKTA.COM - Oleh: Novita Fauziyah (Pendidik Generasi)
Islam memberikan perhatian yang penuh terhadap perempuan. Hal ini tertuang dalam syariat Islam yang terkait dengan perempuan. Ada aturan yang komprehensif terkait hak dan kewajiban perempuan. Aturan tersebut datang dari Sang Pencipta manusia yaitu Allah SWT.
Menempatkan sesuatu sesuai hak merupakan karakteristik syariat Islam. Islam menunaikan hak-hak secara penuh terhadap perempuan. Hak-hak tersebut meliputi peran perempuan di ranah domestik maupun publik. Namun dalam menjalankan peran tersebut Islam pun memiliki pengaturan yang jelas. Semuanya semata-mata agar perempuan senantiasa terjaga kemuliaan dan kehormatannya.
Di ranah domestik, perempuan memiliki posisi mulia dalam Islam. Hal-hal yang berkaitan dengan urusan domestik seperti memasak, mencuci, menyiapkan makanan, mendidik anak menjadi peran perempuan yang mulia. Islam menempatkan perempuan sebagai ummu wa rabbatul bayt.
Kita bisa melihat bagaimana Islam memperlakukan perempuan dengan penuh kasih sayang. Juga bagaimana Islam memuliakan institusi pernikahan, proses kehamilan, menyusui sampai mendidik. Peran domestik tersebut tidak lepas dari kodrat yang Allah berikan.
Selain itu, perempuan adalah tiang peradaban yang akan melahirkan generasi yang mulia. Ia adalah madrasatul ula (madrasah pertama) bagi anak-anaknya. Maka Islam pun memberikan hak kepada perempuan untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Semuanya kembali untuk mendukung perannya sebagai pengajar bagi anak-anaknya. Dari sini kita bisa membayangkan begitu mulianya Islam menempatkan perempuan. Tak heran jika Rasul pun berkali-kali berpesan saat haji wada’. Dalam Hadist Riwayat Al-Bukhori dari Abu Hurairah Rasul bersabda “Aku mewariskan kepada kalian agar berbuat baik pada wanita”.
Mengenai peran publik, Islam juga tidak pernah melarang secara tegas. Peran publik bukanlah hal yang baru. Terbukti banyak para shahabiyah yang turut serta dalam ranah publik sejak masa Rasullah SAW hingga masa kekhilafahan. Tentu saja setelah mereka menyelesaikan tugas domestiknya dengan baik, dan juga menjunjung nilai-nilai Islam.
Contoh perempuan yang berperan di ranah publik misalnya Khodijah binti Khuwailid. Beliau adalah istri Rasul. Selain memiliki peran sebagai istri, Khodijah juga turut berperan membantu Rasul dalam menangani masalah yang berkaitan dengan perdagangan. Tak hanya itu, Khodijah juga memiliki peran yang besar dalam perkembangan dakwah Rasul.
Selain Khodijah, ada lagi Asy-Syifa binti Abdullah yang merupakan guru perempuan pertama. Bahkan Rasulullah memintanya untuk menjadi guru Hafshah Radhiyallahu’anha untuk mengajari baca tulis. Demikian juga dengan Aisyah binti Abu Bakar yang merupakan istri Rasulullah. Aisyah dikenal sebagai al-rawiyah terkemuka hadist Nabi.
Peran perempuan tak berhenti pada masa Rasul. Di masa khulafa rasyidin tercatat nama-nama perempuan yang kiprahnya di ranah publik luar biasa. Sebagai contoh adalah Mariyam Al-Astrolabiya Al-Iljiya. Mariyam hidup sekitar abad 10 dan merupakan muslimah yang berjasa dalam bidang astronomi. Selain itu ada Fatimah Al-Fihri, yang merupakan pendiri Universitas Qairouan di Maroko pada tahun 859 M. Universitas ini adalah universitas pertama di dunia menurut catatan UNESCO dan The Book Guinness World Records.
Masih banyak contoh perempuan yang berkiprah di ranah publik dari masa Rasulullah sampai kekhilafahan. Hal itu menunjukkan bahwa Islam tidak pernah melarang atau membatasi perempuan dalam beraktivitas di luar selama tetap memperhatikan tanggung jawabnya di ranah domestik juga terikat dengan aturan Islam ketika berada di luar. Syariat Islam yang komprehensif untuk perempuan justru membuat perempuan terjaga kehormatannya, bukan merusak kehormatan apalagi mencabut fitrahnya.
Anggapan bahwa perempuan adalah makhluk yang terkekang oleh aturan Islam, tertindas oleh laki-laki merupakan anggapan yang keliru. Anggapan ini ramai didengungkan utamanya oleh para feminis. Ide feminisme yang mulai terdengar pada abad pertengahan berasal dari barat (Eropa).
Perempuan saat itu adalah makhluk lemah yang tidak berdaya di segala aspek kehidupan. Penindasan terhadap perempuan barat di bawah pemerintahan gereja membuat suara-suara perempuan yang menginginkan kebebasan semakin menggema di mana-mana.
Jika dicermati pada abad pertengahan sejatinya Islam berada pada masa kejayaan dari semua aspek kehidupan. Seperti yang telah disebutkan di atas bagaimana perempuan bisa berperan di ranah publik dan mendapatkan hak-haknya secara penuh sesuai dengan syariat Islam. Namun sayangnya kemuliaan perempuan yang diatur dengan syariat Islam justru dikaburkan dengan ide feminisme.
Barat berusaha membentuk pendangan bahwa perempuan harus mendapatkan hak-hak yang selama ini tidak didapat dan didominasi laki-laki, juga harus terbebas dari aturan agama yang mengekang. Barat berusaha untuk menutupi sejarah kelam di Eropa kala itu dan menutupi kejayaan Islam khususnya dalam hal perempuan. Inilah stategi dalam sekulerisasi yang dilakukan oleh barat agar umat makin jauh dari pemikiran Islam.
Tak heran jika pengaruh pemikiran barat pada masa sekarang misalnya pada kaum feminis selalu mengkritisi aturan yang berbau syariat Islam. Hal tersebut dilakukan untuk menjauhkan umat dari syariat Islam yang mengatur urusan kehidupan. Islam dianggap untuk urusan ibadah saja atau urusan privat dan tak perlu digunakan untuk mengurusi urusan dunia perempuan semisal pakaian. Namun faktanya justru ketika umat makin berlepas dari syariat Islam, kerusakanlah yang didapat dari segala aspek kehidupan. Inilah yang harus kita sadari.
Maka hanya Islamlah yang benar-benar memuliakan perempuan. Kemuliaan tersebut didapat manakala syariat Islam diterapkan secara menyeluruh di aspek kehidupan di bawah kepemimpinan Islam. Tidakkah kita merindukannya? **
Editor | : | |
Sumber | : | Novita Fauziyah |
- Kabupaten Bekasi Tentukan Pemimpinnya Sendiri, Sejarah Baru dan Terulangnya Pilkada 2012
- Budaya Silaturahmi dan Halal Bihalal
- Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Menurut Perspektif Pemikir Ekonomi Islam
- Jauh Dari Pemerintahan Bersih Dalam Sistem Demokrasi
- Persikasi Bekasi, Dulu Penghasil Talenta Sekarang Sulit Naik Kasta
- Quo Vadis UU Ciptaker
- Kaum Pendatang Mudik, Cikarang Sunyi Sepi
- Menanti Penjabat Bupati Yang Mampu Beresin Bekasi
- Empat Pilar Kebangsaan dan Tolak Tiga Periode
- DUDUNG ITU PRAJURIT ATAU POLITISI?
- Ridwan Kamil Berpeluang Besar Maju di Pilpres 2024, Wakil dari Jawa Barat
- QUO VADIS KOMPETENSI, PRODUKTIVITAS & DAYA SAING SDM INDONESIA
- Tahlilan Atas Kematian Massal Nurani Wakil Rakyat
- Nasehat Kematian Di Masa Pandemi Covid-19
- FPI, Negara dan Criminal Society
0 Comments