Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/03/2019 09:59 WIB

Petunjuk PPDB Kota Bekasi 2019 Masih Dalam Pembahasan

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah
BEKASI, DAKTA.COM - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah memastikan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menjadi dasar pembuatan petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Kota Bekasi. 
 
"Kita tetap berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, tetapi untuk jumlah siswa per rombel belum dapat 32 per kelas. Kalau 32 artinya 11 rombel (rombongan belajar). Kalau 9 rombel tetap 40 siswa. Prediksi awal begitu," ungkap Inay, Kamis (14/3). 
 
Pihaknya mengatakan hal ini memang belum menjadi aturan baku tergantung dari peraturan wali kota tentang PPDB yang nanti ditandatangani Wali Kota Bekasi. Pihak Dinas Pendidikan juga akan segera meminta pendapat dari stakeholder Dewan Pendidikan Bekasi, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Pengawas Sekolah, dan tokoh masyarakat lainnya. 
 
"Kita akan musyawarahkan dulu dengan seluruh elemen yang ada. Tetapi untuk prosesnya masih dalan pembahasan di dinas dengan masing masing kepala sekolah," tambahnya. 
 
Sebelumnya Sekertaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauli menegaskan jika Dinas Pendendidikan Kota Bekasi harus berpegang pada aturan di atasnya untuk menentukan Juklak dan Juknis PPDB. Meskipun menurutnya saat ini belum dapat dilakukan 100 persen.
 
"Keinginan kita aturan PPDB tetap mengacu pada Permendikbud 51/2018," ungkap Ayung. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1834 Kali
Berita Terkait

0 Comments