Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/03/2019 16:05 WIB

Akibat Kenaikan UMK Bekasi, Belum Ada Penangguhan Gaji Karyawan

Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
BEKASI, DAKTA.COM - Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Sudirman memastikan penangguhan pembayaran gaji akibat kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) belum terjadi di Kota Bekasi. Menurutnya kenaikan jumlah UMK di tahun 2019 tidak berpengaruh pada dunia industri di wilayah setempat. 
 
"UMK 2019 di Jawa Barat telah ditetapkan pada September 2018. Sama seperti tahun sebelumnya, UMK di Kota Bekasi tetap tinggi, tertinggi kedua di Provinsi Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang. Bahkan, UMK Kota Bekasi di atas UMP DKI Jakarta," ungkap Sudirman, Rabu (13/3)
 
Sudirman mengatakan, UMK Kota Bekasi 2019 ditetapkan sebesar Rp4.229.756. Nilai yang diterima hanya berbeda Rp4.254 dibanding UMK Kabupaten Karawang yang menembus angka Rp4.234.010.
 
"Ada kenaikan UMK sebesar 8,03 persen dibanding tahun lalu," ujarnya.
 
Akibat kenaikan ini belum ada satupun perusahaan yang menangguhkan gaji karyawanya. Akan tetapi ada satu perusahaan tekstil yang ditinggal pengusahaanya di wilayah Kecamatan Bantar Gebang, yakni PT Selaras Kuasa Busana (SKB). 
 
"UMK belum ada yang menangguhkan gaji. PHK juga belum ada, kalau bangkrut sudah ada karena ditinggal pemilik PT SKB. Sudah diproses oleh Dinas terkait nasib karyawanya. Monitoring lapangan juga dilakukan," ungkap Sudirman. 
 
Sementara disinggung soal penggangguran di wilayah Kota Bekasi, Sudirman mengakui tidak memiliki data pasti. Namun Warga Kota Bekasi yang membuat kartu kuning (kartu pencari kerja) di awal tahun 2019 jumlahnya meningkat bahkan pada Januari 2019 angkanya mencapai 10.000 orang.
 
"Masih wajar lah, pada Januari ada lowongan CPNS pembuat kartu kuning biasa 10.000 orang. Namun rata-rata 5000 per bulan hingga bulan Maret 2019," terangnya. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1251 Kali
Berita Terkait

0 Comments