Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/03/2019 14:50 WIB

Pelipat Surat Suara di Kabupaten Bekasi Dibayar Rp75 per kertas

Pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2019 (dok)
Pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilu 2019 (dok)
CIKARANG, DAKTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melibatkan 878 orang untuk melakukan pelipatan surat suara Pilpres 2019 yang berlangsung di Gedung Serbaguna Komplek Stadion Wibawa Mukti Cikarang Timur.
 
Kasubag Umum KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi mengatakan karena surat suara yang baru sampai dari percetakan adalah pilres maka pihaknya memprioritaskan pelipatan surat suara tersebut.
 
"Sebanyak 878 orang tenaga yang dilibatkan itu ditargetkan menyelesaikan pelipatan surat suara pilpres selama 20 hari kedepan dengan upah Rp75 per kertas suara," katnya di Cikarang, Selasa (12/3).
 
Sebelum melakukan pelipatan, mereka juga diwajibkan untuk menyortir surat suara apakah rusak atau tidak.
 
Untuk surat suara yang belum tiba, diantaranya DPR RI 7, DPD, DPRD Jawa Barat 9, dan DPRD Kabupaten Bekasi dapil 1 hingga 6.
 
"Untuk jumlah surat suara masing-masing surat suara ada sebanyak 2 juta lebih," ujarnya.
 
Pihaknya menargetkan, untuk pelipatan surat suara selesai 30 Maret mendatang hingga nantinya didistribusikan ke kecamatan, desa kelurahan hingga tps pada saat pencoblosan 17 april. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1817 Kali
Berita Terkait

0 Comments