Opini /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/03/2019 15:03 WIB

Negara Belum Mampu Menyetop Pernikahan Usia Anak

Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini
DAKTA.COM - Oleh:  Komisioner KPAI, Jasra Putra, M.Pd
 
JAKARTA, DAKTA.COM - Pernikahan usia anak kembali terjadi di Sidrap Sulawesi Selatan dengan usia mempelai pria 16 tahun dan perempuan 14 tahun. Kejadian ini terus berulang di Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, sebelumnya juga viral anak SMK menikahi anak SMP. 
 
Negara tidak berdaya dengan berulangnya kejadian pernikahan usia anak. Belum terlihat upaya serius pemerintah baik daerah maupun pusat untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak. Terutama mengandalkan orang tua sebagai garda terdepan untuk melakukan pencegahan pernikahan usia anak, ternyata dengan berbagai alasan dan persoalan tidak mampu menghindari pernikahan usia anak.
 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan dan memandang pola pernikahan usia anak yang terus berulang dengan jarak waktu yang tidak lama tentu harus menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat bersama orang tua untuk melakukan gerakan luar biasa untuk melakukan pencegahan terjadinya pernikahan anak. Sebab kalau tidak dilakukan tentu akan membahayakan kualitas masa depan anak bangsa.
 
Penelitian membuktikan bahwa dampak pernikahan anak 80% menjadi putus sekolah, memperburuk dan meningkatkan angka kematian ibu melahirkan. Bagi keluarga kurang mampu justru memperburuk ekonomi keluarga bahkan ada kecendrungan menambah beban serta mewariskan kemiskinan keluarga, karena pasangan mempelai tidak memiliki pendidikan yang baik maka sulit bekerja di sektor-sektor formal.
 
Selanjutnya dampak pernikahan usia anak yang dipastikan secara emosional tidak matang, kehidupan keluarga tidak harmonis dan bahkan bercerai. Jadi fungsi-fungsi keluarga untuk anak yang melakukan pernikahan usia anak tidak bisa berjalan secara baik.
 
Oleh sebab itu, KPAI meminta pemerintah, masyarakat, dan keluarga terus bersinergi untuk melindungi anak-anak dari pernikahan usia anak. Pelamin bukan tempat yang layak untuk anak. Maka mari kita setop pernikahan usia anak dengan berbagai upaya, negara tidak boleh kalah, dan membiarkan generasinya tidak memiliki kualitas kehidupan yang lebih baik.
 
KPAI sedang melakukan kajian dengan para pihak setelah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait menaikkan usia menikah dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana hasil kajian komprehensif tersebut akan diserahkan ke DPR sebagai lembaga yang diamanahkan untuk melakukan  revisi UU tersebut.
 
Momen Pemilu 2019 para calon Presiden dan Wakil Presiden, calon legislatif khususnya dapil Sulawesi Selatan ditantang untuk merespon persoalan pernikahan usia anak di provinsi tersebut. Bahkan bagi Capres dan Cawapres perlu memikirkan dan mencari solusi jitu terkait pernikahan usia anak di Indonesia yang cukup tinggi. Hampir 300 ribu setiap tahunnya pernikahan usia anak berlangsung. **
Editor :
Sumber : Jasra Putra
- Dilihat 2144 Kali
Berita Terkait

0 Comments