Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/03/2019 14:01 WIB

Percepat Pelayanan, Pemkot Bekasi Resmikan GPP Plaza Cibubur

Kantor MPP di Plaza Cibubur Kota Bekasi
Kantor MPP di Plaza Cibubur Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Untuk mendekatkan dan mempercepat pelayanan bagi warga masyarakat khususnya di wilayah Jatisampurna dan sekitarnya, Pemerintah Kota Bekasi kembali membuka Gerai Pelayanan Publik Plaza Cibubur (GPP) Kota Bekasi. 
 
GPP Plaza Cibubur merupakan gerai ketiga milik Pemkot Bekasi yang diresmikan pada hari Jumat, 08 Maret 2019. Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi telah membuka GPP Bekasi Junction Bekasi Timur dan GPP Mal Atrium Pondok Gede. 
 
"Keberadaan GPP memberikan alternatif lokasi pelayanan bagi warga. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung untuk mengurus administrasi kependudukan, karena pemerintah hadir untuk mempercepat pelayanan," kata Kepala bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah saat dihubungi Radio Dakta, Jumat (8/3)
 
Menurutnya, proses persiapan GPP Plaza Cibubur yang terletak di Lantai 3, dengan Luas 754,5 m2 ini sudah dilakukan sejak November 2018 hingga sekarang, mulai dari pengaturan tata letak gerai pelayanan hingga kelengkapan sarana penunjang. 
 
Ada 11 gerai pelayanan yang disediakan GPP Plaza Cibubur diantaranya pelayanan catatan kependudukan (Disdukcapil), Perizinan (DPMPSTP), Pajak Daerah (Bapenda), BPN, Pembuatan Kartu Pencari Kerja/Kartu Kuning (Disnaker), Pendaftaran Haji (Kandepag).
 
"Kemudian Perpanjang SIM, pembuatan SKCK (Polres), Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat), Pembuatan Pasport (kantor Imigrasi), Kejaksaan Negeri dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Ada Juga gerai Bank diantaranya Bank BJB dan Bank BRI," katanya. 
 
Untuk Pelayanan Pemkot Bekasi, waktu operasional GPP Plaza Cibubur dari Senin sampai Jumat Pukul 08.00–16.00 WIB, Sabtu Pukul 08.00-12.00 WIB. Pelayanan Keimigrasian dari Senin sampai Jumat, serta pendaftaran pelayanan Haji pada Senin, Rabu, dan Jumat. 
 
"Proses pembangunan GPP Plaza Cibubur merupakan hasil kerjasama dengan pihak pengelola serta kontribusi para pelaku usaha dalam bentuk CSR," ujarnya. 
 
Pembangunan gerai MPP merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Mal Pelayanan Publik. 
 
"Pembukaan MPP dan GPP ini sesuai dengan visi misi Pemkot Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan. Selain itu ini juga termasuk dalam 45 program prioritas wali kota dan wakil wali kota Bekasi," pungkasnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1529 Kali
Berita Terkait

0 Comments