F PKS SetujuPencabutan Perpu N0 4/2008 Tentang Pengaman Sistem Keuangan
JAKARTA_DAKTACOM: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pencabutan Perpu No. 4/ 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Anggota Legislatif FPKS Komisi XI, Ecky Awal Mucharam, seusai Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM RI, Senin (6/7)
“Fraksi PKS berpandangan bahwa Pencabutan Perpu No 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang JPSK," demikian disampaikan legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor tersebut
Ecky berharap dengan penyelesaian RUU tentang Pencabutan Perpu JPSK akan menjadi langkah awal untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang lebih baik
“Kita berharap dengan penyelesaian RUU tentang Pencabutan Perpu JPSK akan menjadi langkah awal untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang lebih kokoh kedepan," tambahnya
Politisi PKS kelahiran 45 tahun silam tersebut menjelaskan bahwa dengan kondisi perekonomian dan sektor keuangan yang masih rentan seperti sekarang, keberadaan RUU JPSK merupakan hal yang penting untuk mengantisipasi krisis, terutama yang diakibatkan dari faktor eksternal dan global.
Hal ini dikarenakan RUU JPSK akan menjadi acuan bagi industri keuangan dan, khususnya, otoritas dalam mengantisipasi terjadinya krisis dan langkah-langkah tindak lanjutnya.
“Dengan disetujuinya RUU ini, maka proses penyusunan RUU JPSK yang baru bisa segera dilakukan. Adanya protokol dalam menghadapi krisis bukan sinyal bahwa krisis akan tiba, tapi justru sebaliknya, ini akan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap sistem keuangan kita, bahwa ekonomi kita kokoh dan stabil. Ini bisa menjadi modal penting dalam menghadapi turbulensi ekonomi.” tutup Ecky
Editor | : | |
Sumber | : | Humas Fraksi PKS |
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak Tinjau Kualitas dan Kesiapan Akomodasi, Serta berbagai Layanan bagi jemaah di Arab Saudi
0 Comments