Jum'at, 08/03/2019 10:49 WIB
Tragis! Suami Bunuh Istri Karena Cemburu di Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Nasib tragis dialami oleh N, warga Kampung Gebang Malang RT 01/01 Desa Sirnajati Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi yang dihabisi oleh suaminya sendiri S dan temannya M.
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu terungkap saat warga mencium bau tidak sedap di rumah korban, Senin (4/3).
Setelah dilihat ternyata ditemukan mayat korban telah membusuk, dengan posisi telentang, yang telah meninggal sejak 27 Februari 2019 lalu.
Dengan adanya penemuan mayat ini, Polsek Serang Baru melakukan olah TKP, awalnya korban diduga merupakan korban perampokan karena sepeda motor dan dompet miliknya hilang, tetapi setelah diselidiki, korban dibunuh oleh suami beserta temannya.
Kapolsek Serang Baru Kabupaten Bekasi, AKP Wito mengatakan awalnya suami korban ikut membantu dalam proses pengangkatan jenazah dan penyidikan, namun ada suatu hal yang janggal dan bukti-bukti mengarah ke suami korban.
"Pelaku membunuh istrinya atas dasar sakit hati karena menemukan percakapan istrinya dengan pria lain di telepon genggamnya selain itu rumah tangga mereka sering cekcok dan ribut," katanya di Cikarang Jumat (8/3).
Korban juga kerap menghina keluarga pelaku sehingga menjadi alasan S membunuh istrinya itu.
"Atas dasar itu, korban mengajak temannya untuk menghabisi nyawa istrinya. Pembunuhan itu terjadi pada 27 Februari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku dan temannya masuk lewat pintu belakang," jelasnya.
Korban yang sedang tertidur bersama anaknya berusia 4 tahun, dibekap dengan menggunakan handuk dan bantal serta dicekik lehernya oleh pelaku M, sementara suaminya memegangi tangan dan kaki korban agar tidak meronta.
"Setelah korban tidak bernyawa, para pelaku meninggalkan rumah lewat pintu belakang, berselang 4 jam kemudian, suami korban kembali ke rumah untuk mengambil anaknya," ucapnya.
Ia menyebut, dalam kasus itu pihaknya menyita barangbukti berupa bantal, handuk, sepeda motor, STNK milik korban, dan helm.
"Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tandasnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
0 Comments