Disdik Kota Bekasi Usul Perwal Pungutan Awal Tahun
BEKASI_DAKTACOM: Dinas pendidikan Kota Bekasi mengusulkan dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwal ), tentang pungutan biaya awal tahun di masing masing sekolah negri .
Rudi Sabarudin kepala dinas pendidikan kota bekasi kepada dakta mengungkapkan ,
“Saat ini para kepala sekolah sudah mengeluh karena kurang biaya kegiatan belajar mengajar di masing masing sekolah negri. Karena dana sumber biaya operasional sekolah berasal dari APBN dan APBD, yang pencairannya tak sembarang waktu bisa dicaikan serta dananya dirasa kurang mencukupi “ kata Rudi Sabarudin kepala Dinas Pendidikan kota Bekasi kepada dakta.com, Selasa (7/715).
Saat ini Dinas Pendidikan katanya melalui bidang bina program sedang menggodok aturan terkait pungutan biaya awal tahun ,yang nantinya di tuangkan dalam peratueran walikota ( perwal pungutan) .
“Perwal ini akan mengatur rincian di perbolehkanya sekolah memungut biaya kepada orang tua siswa ,selama KBM .baik dari sisi jumlah atau penggunaan uang tersebut “ jelasnya.
Rudi menjelaskan setiap anak di setiap bulanya rata rata menghabiskan dana 300 ribu untuk kegiatan belajar mengajar , namun hal itu berbeda dengan 5 sekolah model yang ada, seperti di SMA Negri 1, misalnya ,akan di rencanakan mengenakan sumbangan biaya awal tahun sekitar Rp 2.250.000 .
Meskipun 30 persen APBD kota Bekasi diglontorkan untuk biaya pendidikan namun dinas pendidikan tetap merasa kurang dalam pembiayaan sekolah .
“Di dalam dana Bosda SMA, SMP saja sudah dialokasikan dana sekitar Rp 85 miliar untuk sekolah negri dan swasta se kota Bekasi.”
Dari dana Bos Pusat Rp 62 miliar lebih untuk sekolah menengah di Bekasi , ditambah sumbangan dana Bos Provinsi untuk sekolah dasar yang nilainya puluhan milyar . Namun nyatanya pengelola pendidikan di sekolah ( para kepsek masing mengaku kekurangan dana dalam pembiayaan proses pendidikan ).
Sementara Rudi juga menerima laporan bahwa sudah ada beberapa sekolah yang memiliki inisiatif melakukan pungutan biaya awal tahun meskipun belum ada dasar hukum pastinya seperti di SMA N 3 dan rencananya akan di kenakan sanksi .
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
- Ayo... Generasi Muda Gunakan BISKITA Trans Bekasi Patriot !!!!
0 Comments