Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 06/03/2019 16:46 WIB

Pemkab Bekasi Janjikan Uang Bau Bagi Warga Burangkeng

Rapat Pemkab Bekasi membahas persoalan TPA Burangkeng
Rapat Pemkab Bekasi membahas persoalan TPA Burangkeng
CIKARANG, DAKTA.COM - Warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sejak Senin (4/3).
 
Mereka mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan uang kompensasi, karena selama ini warga tidak pernah mendapatkan uang itu sebagai ganti rugi adanya TPA.
 
Pemkab Bekasi menggelar rapat dengan dinas terkait untuk membahas adanya tuntutan mereka, Rabu (6/3).
 
Asda III Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan memang ada undang-undang yang mengatur mengenai pemberian kompensasi itu, yakni UU nomor 18 Tahun 2004 tentang pengelolaan sampah, tetapi mesti dikaji terlebih dahulu serta harus ada usulannya.
 
"Dalam pemberian kompensasi itu juga harus diinventarisir terlebih dahulu mana warga yang berhak menerima", katanya.
 
Selain itu, mesti diklasifikasikan uang kompensasi yang diterima berdasarkan jarak rumah warga dengan TPA Burangkeng.
 
"Untuk operasional TPA Burangkeng diminta sudah bisa dibuka hari ini, karena TPA Burangkeng merupakan satu-satunya TPA yang ada di Kabupaten Bekasi sehingga jika ditutup maka tentunya ada tumpukan sampah," sebutnya.
 
Pihaknya sudah meminta aparat Kecamatan Setu untuk dapat melakukan pendekatan dengan warga sehingga TPA bisa dibuka.  **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1008 Kali
Berita Terkait

0 Comments