Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 04/03/2019 14:54 WIB

Tjahjo Kumolo: WNA Miliki E-KTP Tetap Tidak Bisa Nyoblos

Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa WNA yang memiliki KTP elektronik, tetap saja KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu karena tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
“WNA yang punya KTP elektronik tidak berhak melakukan pencoblosan, sudah ditegaskan melalui aturan undang-undang yang ada," ujarnya di Jakarta, Senin (4/3). 
 
Tjahjo Kumolo kembali menegaskan penerbitan KTP elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan undang-undang.
 
“KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, dan undang-undang ini diterbitkan sebelum saya jadi mendagri pada 2006," kata dia.
 
Ia menyampaikan, proses untuk mendapatkan KTP WNA tidak mudah, yakni harus sudah mengajukan izin tinggal sementara, memeroleh rekomendasi dari imigrasi dan lain sebagainya. 
 
UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk orang asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik. 
 
Dalam pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP elektronik bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. **
Editor :
Sumber : Antara
- Dilihat 1586 Kali
Berita Terkait

0 Comments