Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/07/2015 10:12 WIB

Kejaksaan Bekasi Selidiki Dugaan Penyimpangan Rp 17,6 Miliar di Kapermas

Kantor Kejaksaan Bekasi   Copy
Kantor Kejaksaan Bekasi Copy

BEKASI_DAKTACOM:  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan dugaan penyimpangan dana APBD dari pos anggaran Posyandu  tahun 2014,  sebesar Rp 17, 6 miliar lebih. Kejaksaan negeri Bekasi, mulai menyelidiki kasus itu.

Sekretaris Daerah kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, tak membantah jika ada temuan BPK soal dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Sedang ditelusuri dimana nyangkutnya. Kuat dugaan dana itu nyangkut di kantor Pemberdayaan Masyarakat (Kapermas) termasuk sama kader-kader Posyandu.

“Saya minta kesiapan para kader posyandu mengembalikan kelebihan honor yang  jika dikumpulkan mencapai Rp 17,6 miliar,” kata Rayendra Sukarmadji,  kepada dakta.com, saat ditemui di kantornya, Selasa (7/7/15).

 Rayendera mengungkapkan , Rekomendasi BPK tahun 2014 mengharuskan pengembalian dana posiandu sebesar 17 ,6 milyar lebih ,karena tidak ada dasar pembayaran dana tersebut .

 “ Saya sebagai pembina PNS sudah meminta agar kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat (Kapermas) membuat peryataan komitmen para kader  Posyandu untuk mengembalikan secara bertahap kelebihan bayar dana Posyandu tahun 2014” kata Rayendra.

Sebelumnya Pemkot Bekasi mendapat penilaian wajar dengan Pengecualian ( WDP ) berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014.

 Pengecualian Keuangan yang dianggap tidak wajar diantaranya  ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 17,6 miliar pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat  Kapermas (Kapermas ).

Kelebihan pembayaran ini ditemukan dalam transaksi pembayaran honor bagi belasan ribu kader pos pelayanan terpadu (Posyandu) dan kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) periode Januari-Juni 2014 lalu.

Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat (Kapermas) Kota Bekasi, Saiful Bachri,mengungkapkan  ada sebanyak 1.500 Posyandu se-Kota Bekasi dan 15.000 kader Posyandu dan kader PKK, sebagai penerima honor yang saat ini ditemukan kejanggalan oleh BPK Jabar.

“Saat ini sedang di lakukan kajian ,karena kesalahan administrasi “ kata  Saiful Bachri yang juga mantan sekertaris Dinas pendidikan masa tahun 2014.

Tiap kader Posyandu dan PKK mendapat honor sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan per semester atau sekitar Rp 200.000 per bulan.

Kepala Kapermas Kota Bekasi saat ini  membuat mekanisme penarikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 17.664.000.000 dan menyetorkan kembali ke kas Pemerintah Kota Bekasi

 Payung hukum pembayaran honor para kader Posyandu dan kader PKK se-Kota Bekasi diterbitkan pada 9 Juli 2014 yakni tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor 25 tahun 2014 tentang pedoman pemberian penunjang kinerja bagi kader Posyandu dan Kader PKK 2014.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2755 Kali
Berita Terkait

0 Comments