Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/02/2019 09:55 WIB

Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA, DAKTA.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet menghadapi sidang perdana atas kasus penyebaran hoaks penganiayaan dirinya pada awal Oktober 2018 lalu.

Ratna telah tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.55 WIB ditemani oleh putrinya Atiqah Hashiholan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Agenda sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE sejak 5 Oktober 2018.

Ratna menjadi tersangka setelah aparat kepolisian menerima laporan soal hoax penganiayaan yang lalu diakui sendiri kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. **

Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 6366 Kali
Berita Terkait

0 Comments