Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
JAKARTA, DAKTA.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet menghadapi sidang perdana atas kasus penyebaran hoaks penganiayaan dirinya pada awal Oktober 2018 lalu.
Ratna telah tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.55 WIB ditemani oleh putrinya Atiqah Hashiholan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Agenda sidang perdana ini merupakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE sejak 5 Oktober 2018.
Ratna menjadi tersangka setelah aparat kepolisian menerima laporan soal hoax penganiayaan yang lalu diakui sendiri kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan. **
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments