Kamis, 28/02/2019 07:14 WIB
Fadli Zon Siap Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dari Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon terhadap tersangka kasus ujaran kebencian.
Ia mengatakan pengajuan tersebut, bertujuan untuk mempermudah proses persidangan yang saat ini sedang dijalani Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya. Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa Fadli menjaminkan dirinya karena sejumlah alasan.
Diantaranya yakni selama mengikuti proses hukum dari sejak penyidikan sampai dibacakannya vonis hakim Ahmad Dhani selalu kooperatif dan taat hukum.
"Ahmad Dhani juga masih memiliki anak yang berusia di bawah lima tahun. Dia kan merupakan kepala keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga untuk memberi nafkah," ucapnya melalui siaran persnya, Rabu (27/2).
Menurutnya, penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi di tingkat banding itu bersifat subjektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, sehingga Fadli Zon bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani.
"Selain itu, Ahmad Dhani tidak akan menghilangkan barang bukti karena sudah di sita oleh pihak JPU dan tidak akan mengulangi perbuatan Hukum yang sama apabila ditangguhkan penahananya," ucapnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments