Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/02/2019 07:14 WIB

Fadli Zon Siap Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (7/1/2019) (Antara)
Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (7/1/2019) (Antara)
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dari Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon terhadap tersangka kasus ujaran kebencian.
 
Ia mengatakan pengajuan tersebut, bertujuan untuk mempermudah proses persidangan yang saat ini sedang dijalani Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya. Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa Fadli menjaminkan dirinya karena sejumlah alasan. 
 
Diantaranya yakni selama mengikuti proses hukum dari sejak penyidikan sampai dibacakannya vonis hakim Ahmad Dhani selalu kooperatif dan taat hukum. 
 
"Ahmad Dhani juga masih memiliki anak yang berusia di bawah lima tahun. Dia kan merupakan kepala keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga untuk memberi nafkah," ucapnya melalui siaran persnya, Rabu (27/2).
 
Menurutnya, penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi di tingkat banding itu bersifat subjektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, sehingga Fadli Zon bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani.
 
"Selain itu, Ahmad Dhani tidak akan menghilangkan barang bukti karena sudah di sita oleh pihak JPU dan tidak akan mengulangi perbuatan Hukum yang sama apabila ditangguhkan penahananya," ucapnya. **

 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1449 Kali
Berita Terkait

0 Comments