Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/02/2019 10:24 WIB

MPP Plaza Cibubur Kota Bekasi Segera di Buka Awal Maret

Kantor MPP di Plaza Cibubur Kota Bekasi
Kantor MPP di Plaza Cibubur Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi segera membuka Mall Pelayanan Publik (MPP) di Plaza Cibubur Kota Bekasi untuk menambah cakupan pelayanan bagi masyarakat khususnya di wilayah Jatisampurna. MPP Plaza Cibubur menjadi MPP ketiga milik Pemkot Bekasi dan akan dibuka pada awal Maret 2019.  
 
Pemkot Bekasi sebelunnya telah membuka dua MPP di MPP Mall Bekasi Junction Bekasi Timur, dan di MPP Atrium Pondok Gede. 
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lintong Dianto Putra mengatakan Keberadaan MPP memberikan alternatif lokasi pelayanan warga. 
 
"Yang ketiga MPP dibangun di Plaza Cibubur. Proses persiapan juga telah dilakukan sejak November 2018 hingga sekarang dari tata letak gerai pelayanan hingga sarana penunjang. Awal Maret nanti kita buka," kata Lintong di Bekasi, Rabu (26/2). 
 
Lintong mengatakan, sekiranya MPP Cibubur dibuka pada Februari namun persiapan lebih matang perlu dilakukan sehingga baru dibuka awal Maret. 
 
"Kita rencanakan pada bulan ini namun masih dilakukan penataan gerai dan jaringan internet," tambahnya. 
 
 
Lintong menyampaikan, berbagai gerai pelayanan yang nanti berada di MPP Plaza Cibubur diantaranya pelayanan catatan kependudukan, Perizinan, Pajak Daerah, PDAM, Pembuatan Kartu Pencari Kerja/Kartu Kuning, Pendaftaran Haji.
 
Selain itu pelayanan dilakukan pihak Kepolisian  Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga permohonan pembuatan paspor. 
 
"Bertahap setelah nanti diresmikan bisa kita tingkatkan lagi jumlah pelayanan yang diberikan," kata Lintong. 
 
Ia menambahkan, proses pembangunan MPP Plaza Cibubur kerja sama dengan pihak pengelola dan pihak perusahaan dalam bentuk CSR dan bukan dari dana APBD Kota Bekasi. 
 
Pembangunan gerai MPP merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang MPP.
 
“Maksud dan tujuan MPP dan GPP ini sesuai dengan visi misi Pemkot Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan serta masuk dalam prioritas program 100 hari kerja wali kota dan wakil wali kota Bekasi," pungkasnya. 
 
Sebelumnya Anggota DPRD Kota Bekasi Animasi Imanuddin saat Musrenbang Jatisampurna sempat mengatakan keberadaan Mall pelayanan publik di Jatisampurna jadi keinginan masyarakat sehingga pelayanan bisa lebih diperpendek. Mengingat wilayah kecamatan Jatisampurna berada cukup jauh dari pusat Kota Bekasi. 
 
"Mudah-mudahan niat Pemkot Bekasi membuka Mall Pelayanan Publik di Jatisampurna bisa terealisasi untuk mendekatkan pelayanan," kata Anim. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3145 Kali
Berita Terkait

0 Comments