Selasa, 26/02/2019 14:08 WIB
Polisi Hentikan Kasus Ustadz Slamet Maarif, Ini Alasannya
SOLO, DAKTA.COM - Penyidik Polresta Surakarta menghentikan penanganan kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.
Dalam pembebasan itu ada beberapa alasan yang menjadi dasar pihaknya untuk menghentikan kasus tersebut. Pertama, perbedaan penafsiran makna kampanye dari beberapa ahli dan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Kedua, polisi belum bisa membuktikan niat atau mens rea dari tersangka dalam melakukan perbuatannya. Ketiga, penghentian perkara itu dilakukan berdasarkan pertimbangan dari posko Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
"Gakkumdu menyatakan penanganan kasus itu telah melewati tenggat waktu yang ditentukan. sedangkan kami hanya punya waktu 14 hari. Sehingga, Slamet tidak berstatus tersangka lagi," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Triatmaja, Selasa (26/2).
Menurutnya, ketiga alasan itu yang mendasari Ustadz Slamet Maarif tidak lagi menyandang status tersangka.
Seperti diketahui, kasus Ustadz Slamet Maarif bermula dari pidato yang disampaikan Slamet pada acara tablig akbar saat dia menjadi pembicara dalam Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menyimpulkan adanya indikasi pidana pemilu dalam bentuk pelanggaran kampanye sehingga melimpahkan kasus itu ke kepolisian. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments