Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 26/02/2019 14:08 WIB

Polisi Hentikan Kasus Ustadz Slamet Maarif, Ini Alasannya

Ketua Umum PA 212, Ustadz Slamet Ma'arif
Ketua Umum PA 212, Ustadz Slamet Ma'arif
SOLO, DAKTA.COM - Penyidik Polresta Surakarta menghentikan penanganan kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.
 
Dalam pembebasan itu ada beberapa alasan yang menjadi dasar pihaknya untuk menghentikan kasus tersebut. Pertama, perbedaan penafsiran makna kampanye dari beberapa ahli dan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
 
Kedua, polisi belum bisa membuktikan niat atau mens rea dari tersangka dalam melakukan perbuatannya. Ketiga, penghentian perkara itu dilakukan berdasarkan pertimbangan dari posko Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. 
 
"Gakkumdu menyatakan penanganan kasus itu telah melewati tenggat waktu yang ditentukan. sedangkan kami hanya punya waktu 14 hari. Sehingga, Slamet tidak berstatus tersangka lagi," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Triatmaja, Selasa (26/2).
 
Menurutnya, ketiga alasan itu yang mendasari Ustadz Slamet Maarif tidak lagi menyandang status tersangka.
 
Seperti diketahui, kasus Ustadz Slamet Maarif bermula dari pidato yang disampaikan Slamet pada acara tablig akbar saat dia menjadi pembicara dalam Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menyimpulkan adanya indikasi pidana pemilu dalam bentuk pelanggaran kampanye sehingga melimpahkan kasus itu ke kepolisian. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1887 Kali
Berita Terkait

0 Comments