Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/02/2019 13:45 WIB

Kenaikan Tarif PBB Diklaim Masih Wajar

Ilustrasi PBB
Ilustrasi PBB
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda memastikan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak secara sporadis namun berdasarkan persil tanah di wilayah tersebut. 
 
"Tidak sporadik tapi secara persil. Tahun ini memang ada kenaikan tarif PBB karena target PAD juga naik. Perbidang kenaikan dua hingga 10 kelas jadi kalau dipersentasi antara 20 hingga 100 persen," ungkap Aan, Senin (25/2). 
 
Aan mengungkapkan bahwa saat ini masih ditemukan lahan atau bangunan yang harga jualnya diatas nilai jual objek pajak (NJOP) sehingga harus ada penyesuaian tarif PBB. 
 
"Contohnya misal harga pasar Rp5 juta per meter tapi di NJOP masih 900 ribu itu bisa naik hingga 100 persen PBB-nya," katanya. 
 
Harga pasar yang nilai jual objek pajaknya masih rendah maka harus dinaikan lebih dari 100 persen. Aspek keadilan juga dilakukan bagi seluruh warga Kota Bekasi. Hal ini mengingat PAD dari PBB akan digunakan untuk pembangunan, kesehatan serta subsidi pendidikan bagi warganya. 
 
"Kenaikan ini masih sangat wajar. Meskipun demikian hingga saat ini belum ada yang mengajukan penangguhan PBB," ungkapnya. 
 
Perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1942 Kali
Berita Terkait

0 Comments