Pemilih Pindah TPS, KPU Perlu Payung Hukum Baru
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner KPU RI Viryan Azis mengaku perlu adanya payung hukum mengenai masalah pemilih yang menggunakan pindah TPS.
"Pemilih yang pindah TPS itu memang diatur UU Pemilu, namun masalahnya jika para pemilih ini hanya terkonsentrasi pada satu tempat saja, kan menjadi tidak terakomodir semuanya," papar Viryan di kawasan Menteng, pada Sabtu (23/2).
Viryan juga menambahkan secara teknis penyediaan surat suara akan bermasalah karena berdasarkan UU Pemilu, mereka hanya diperbolehkan mencetak surat suara sesuai DPT ditambah 2%.
"Maka dari itu, kami menginginkan adanya payung hukum untuk mengatasi masalah pemilih yang menggunakan surat pindah itu," tutupnya.
Sebelumnya, KPU RI memberikan tenggat waktu hingga 17 Maret 2019 bagi para calon pemilih yang mau berpindah lokasi mencoblos, karena mempertimbangkan banyaknya para pemilih yang bekerja ataupun menempuh pendidikan di luar domisili asli mereka.
Saat ini terdata, ada 275.923 orang yang telah melakukan pindah memilih. Wilayah yang warganya paling banyak mengurus surat pindah TPS berada di Jawa Timur.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
0 Comments