Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/02/2019 08:33 WIB

Satpol PP Tertibkan Bangli di Margajaya Bekasi

Bangunan liar di Kelurahan Margajaya Bekasi Selatan diterbitkan Satpol PP
Bangunan liar di Kelurahan Margajaya Bekasi Selatan diterbitkan Satpol PP
BEKASI, DAKTA.COM - Satpol PP Kota Bekasi melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penertiban tersebut dilakukan terhadap 11 bangunan liar yang difungsikan sebagai tempat tinggal.
 
Kasatpol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan di lokasi penertiban mengatakan pihaknya telah membuat surat teguran sejak tahun 2016 lalu. 
 
"Surat peringatan, teguran sudah kita lakukan sejak 2016. Karena ada satu lain hal hari ini baru kita tertibkan. Ini berada di wilayah Rt 03 Rw 01 Margajaya," ujar Cecep, Kamis (21/2). 
 
Ia menjelaskan, dari relokasi ini Pemerintah Kota Bekasi sudah menawarkan untuk tinggal di Rusunawa, Bekasi Jaya, Bekasi Timur. 
 
"Tidak ada uang pengganti (kerohiman, red). Tapi mereka sudah kita arahkan untuk tinggal di Rusunawa, Bekasi Timur," papar Cecep. 
 
Ke depan, setelah penertiban lahan tersebut akan difungsikan menjadi ruang terbuka hijau. 
 
"Nanti dari Dinas Lingkungan Hidup yang akan menata wilayah ini," pungkasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1212 Kali
Berita Terkait

0 Comments