Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/02/2019 11:42 WIB

Selama 2018, Ombudsman RI Jakarta Raya Terima 336 Laporan Masyarakat

Bincang Publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya
Bincang Publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya
BEKASI, DAKTA.COM -  Lembaga Ombudsman berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah termasuk BUMN dan badan swasta.
 
Ombudsman juga berfungsi untuk mengantisipasi adanya mal administrasi. Khusus Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meliputi wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Provinsi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok.
 
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Mochamad Arief Wibowo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diterima baik individual maupun yang berdampak luas bagi masyarakat.
 
"Kalau persoalannya berdampak luas, biasanya kami akan melakukan investigasi, misalnya dugaan mal administrasi penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi beberapa waktu lalu, itu kan sangat berdampak ke seluruh masyarakat," katanya dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Kamis (21/2).
 
Ia mengaku selama tahun 2018, Ombudsman Jakarta Raya telah menerima 336 laporan dari masyarakat, 20 persen diantaranya dari Bekasi.
 
"Pengaduan yang kami terima bermacam-macam misalnya kepegawaian, pajak, pendidikan, lahan, dan sebagainya," ucapnya.
 
Asisten Ombudsman RI Perawakilan Jakarta Raya Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Alia Faridatus Solikha menjelaskan, seperti halnya kasus kepegawaian di kabupaten dan kota Bekasi, sering kali pengaduan yang diterima terkait Surat Keputusan Bersama (SKB). 
 
"Ternyata setelah ditelaah ada peran pengawas ketenagakerjaan yang tidak maksimal. Sehingga itu sering terjadi konflik," ungkap Alia dalam talkshow.
 
Sementara untuk kasus PPDB yang sering terjadi jual beli kursi, pihaknya juga membuka posko pengaduan di beberapa titik sekolah.
 
"Ombudsman bukan hanya memantau melainkan hadir langsung, kami juga memberi saran kepada dinas pendidikan supaya senantiasa membenahi struktur PPDB," pungkasnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1325 Kali
Berita Terkait

0 Comments