Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/02/2019 18:00 WIB

ICW: ASN Masih Terlibat Tindak Pidana Korupsi Setiap Tahun

Ilustrasi uang hasil korupsi
Ilustrasi uang hasil korupsi
JAKARTA, DAKTA.COM - Korupsi belum berhenti, walau Indonesia saat ini sudah memiliki perangkat hukum khusus untuk menangani korupsi di berbagai pelosok negeri seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  
 
Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Analisa Tren Korupsi di Indonesia dalam kurun waktu dari 2004 hingga saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu di peringkat pertama setiap tahunnya sebagai pelaku atau tersangka korupsi yang dominan jumlahnya.
 
"Bila rata-rata setiap tahun, 1000 orang jadi tersangka, ASN itu ada di antara 40-45% dan setelah itu baru kemudian pihak swasta," ujar Adnan Topan Husodo selaku koordinator ICW. 
 
"Kita mencatat bahwa problem dari korupsi di Indonesia, salah satunya adalah bagaimana birokrasi kita bersih dari praktek-praktek penyimpangan," lanjut Adnan.
 
Pemerintah Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang serius terkait hal ini. Butuh komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan sistem birokrasi yang sehat. 
 
Termasuk penindakan yang tegas terhadap ASN yang terbukti korupsi. Faktanya, masih ada ASN yang digaji oleh pemerintah dan belum dipecat. Walau sudah terbukti sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
 
"Kalau kita sandingkan juga bagaimana pemerintah merespon atau memperlakukan mereka-mereka yang sudah jadi terpidana kasus korupsi dengan sangat baik, artinya mereka tetap tidak dipecat, mereka tetap dapat gaji dari negara," sambung Adnan.
 
Berdasarkan data ICW, pemerintah mengeluarkan uang tiap tahunnya rata-rata sekitar 74 miliar rupiah untuk membayar gaji ASN yang sudah jadi terpidana korupsi. (Izal)
 

 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 4272 Kali
Berita Terkait

0 Comments