Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 03/07/2015 15:10 WIB

Kepala SDN1 Mustikajaya Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Bekasi 1
Kejaksaan Negeri Bekasi 1

BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negri Bekasi kembali menahan PNS yang juga mantan Kepala sekolah SDN 1,   Mustikajaya,  AG  ,karena di duga melakukan  tindak pidana korupsi dana BOS ‎​tahun anggaran 2012 - 2013 dan 2014 yang merugikan  keuangan negara Rp  400 juta.

Juru Bicara  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Prasetyo mengungkapkan , Jum’at (3/7/15), terasangka  di panggil dan akan langsung ditahan karena sudah memenuhi unsur ,untuk dilakukan penahanan.

" Hari ini kita panggil ,dan  seusai  Jumat akan kita tahan “ kata Prasetyo.

Terpisah Kepala Dinas pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin ,menanggapi penahanan mantan kepsek SDN 1 Mustika jaya, mengungkapkan bahwa penahanan itu merupakan bukti keseriusan Kejaksaan menangani tindak pidana korupsi .

" Boleh di catat dan di publikasi besar besar ,saya yang mendorong agar tidak ada lagi orang / kepala sekolah yang main main dengan dana BOS ,apalagi di korupsi ,"Ungkapnya.

Sementara walikota Bekasi Rahmat Effendi menyerahkan dugaan korupsi dana BOS ke kejaksaan negri Bekasi .

"Itu ranah penyidik ada kesalahan adminitratif dan  di ketemukan masuk ranah hukum yaa mau diapain lagi  ,kita serahkan ke penyidik lah ,"ungkapnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2721 Kali
Berita Terkait

0 Comments