Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 03/07/2015 15:09 WIB

Komisi IX Pertanyakan Dasar BPJS Ubah Pencairan Dana JHT

BPJS ketenagakerjaan
BPJS ketenagakerjaan

JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Komisi IX, Okky Asokawati mempertanyakan dasar BPJS Ketenagakerjaan mengubah aturan tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

"Tentu saja ini mengingkari amanat UU BPJS karena dana JHT itu tidak boleh ada perubahan apapun bagi peserta lama yang telah bergabung dalam program Jamsostek. Nah, apa dasarnya mereka mengubah aturan itu?" katanya dengan nada bertanya.

Okky juga menjelaskan dana JHT sangat berbeda dari asuransi lainnya dimana program ini bertujuan agar memperbaiki kehidupan para pekerja.

"Artinya ini tentu merugikan para pekerja yang harus menunggu hingga masa pensiun. Ini kan uang mereka, hak mereka, mengapa harus ditahan?" kritiknya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa peraturan tentang pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan telah mengalami perubahan per tgl 1 Juli lalu.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini harus menunggu hingga 10 tahun masa berlaku program tsb utk mencairkan dana JHT. Tak hanya itu, mereka hanya diperbolehkan mengambil 10% dana tersebut untuk keperluan umum dan 30% utk uang muka perumahan, sementara sisanya baru dapat diambil setelah memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.

 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2407 Kali
Berita Terkait

0 Comments