Senin, 11/02/2019 13:49 WIB
PKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Bidang Kepemudaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mengusulkan penggantian draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.
"PKS secara tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Mardani Ali Sera, Senin (11/2).
Ia mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menuai keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat Islam karena dinilai banyak pasal yang dapat berdampak negatif terhadap moral.
Ia juga mengungkapkan sebagai partai Islam, PKS akan mendukung undang-undang atau kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma agama.
"Kami Partai Islam yang akan selalu memperjuangkan dan mendukung undang-undang yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan sesuai norma-norma agama, jadi kami tegaskan menolak RUU ini," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Sebagai langkah konkret, PKS akan mengusulkan panggantian draft RUU tersebut menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual bukan Penghapusan Kekerasan Seksual.
Menurut Mardani, hal itu berdasarkan realita di lapangan di mana masyarakat Indonesia masih kerap menghadapi masalah kejahatan seksual.
"PKS menganggap saat ini di Indonesia lebih memenuhi kriteria darurat kejahatan seksual di masyarakat, sehingga UU antikejahatan seksual lebih mendesak," tegasnya.
Mardani menjelaskan betapa daruratnya persoalan kejahatan seksual saat ini, terutama di era informasi dan bebas seperti sekarang.
Menurut dia, PKS ingin fokus agar RUU itu tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual, sehingga fokus hanya pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments