Abraham Samad Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
"Jadi pemeriksaan ini sebenarnya panggilan pemeriksaan di Makassar," kata Samad, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Pihaknya yang tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan kasus tersebut di Polda Sulselbar beberapa waktu lalu, meminta penyidik untuk mengagendakan pemeriksaan di Jakarta.
"Waktu itu saya tidak sempat datang, jadi saya minta kalau bisa pemeriksaan di sini (Jakarta)," ujarnya.
Meski pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, pemeriksaan tetap dilakukan oleh penyidik Polda Sulselbar. Pemeriksaan ini, kata Samad, merupakan pemeriksaan tambahan dalam kasus tersebut.
"Ini tetap pemeriksaan oleh Polda Sulselbar. Jadi orang Polda Sulselbar yang datang ke sini, kebetulan kemarin kan hari Bhayangkara, mereka ada di sini (Jakarta)," ujarnya.
Pada 17 Februari, Polda Sulsel mengumumkan status tersangka Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Abraham Samad dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan atas laporan dari Feriyani Lim.
Dalam kasus itu pula, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat per 29 Januari 2015. Berselang empat hari kemudian, polisi menetapkan Feriyani sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.
Dalam KK tersangka di Makassar memang mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.
Dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang disangkakan itu, Abraham dijerat dengan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo pasal 55,56 KUHP. Atau pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Editor | : | |
Sumber | : | inilah.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments