Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 31/01/2019 11:33 WIB

Pengesahan RUU P-KS Menganut Konsep Liberalisme

Ilustrasi Rancangan Undang undang
Ilustrasi Rancangan Undang undang
BEKASI, DAKTA.COM - Akhir-akhir ini pembahasan tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) marak diperbincangkan baik di dunia nyata maupun maya melalui penandatanganan petisi.
 
Pembahasan RUU P-KS ini awalnya diusulkan karena semakin tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Namun, dibalik RUU P-KS ini sarat akan konsep liberal yang dianut oleh Negara Barat.
 
Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menilai penerapan RUU P-KS ini akan menjadi problem baru karena mengandung potensi keburukan yang dapat mengancam terutama dalam keluarga.
 
Salah satu contoh frasa ‘kontrol seksual’ dalam kekerasan seksual pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. 
 
"Kami menafsirkan RUU P-KS tentang aborsi bahwa pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yang sukarela diperbolehkan. Ini kan ngaco kalau dalam Islam," kata Ketua AILA Indonesia, Rita Hendrawati dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (30/1).
 
Menurutnya, penggunaan diksi dalam RUU P-KS yang membuat orang menjadi terlena sehingga menyetujui pengesaha.  Padahal kalau diselisik lebih jauh, nyatanya RUU tersebut mengandung aroma liberalisme atau kebebasan seksual.
 
"Sehingga, ketika kami mengkritik RUU P-KS ini kami malah dianggap pro terhadap kekerasan seksual karena penggunaan diksi itu," ujarnya.
 
Kabid Media AILA Indonesia, Suci  Susanti menuturkan, dalam RUU P-KS ini ada yang mengganjal seperti halnya pemaksaan hubungan seksual bisa dikenai jeratan hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan.
 
"Artinya boleh melakukan zina asalkan suka sama suka, misalnya pemaksaan pelacur. Komnas Perempuan sangat membela VA (artis tersangka kasus prostitusi online) yang menganggap sebagai korban. Jadi bias antara pelaku dengan korban," jelas Suci dalam talkshow.
 
Untuk itu pihaknya mengajak seluruh elemen agar sama-sama membentuk keyakinan terkait cara pandang tentang konsep seksualitas baik secara normal maupun agama. 
 
"Sebenarnya RUU P-KS itu tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia yang menganut nilai-nilai keagamaan," pungkasnya. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2578 Kali
Berita Terkait

0 Comments