Kamis, 31/01/2019 12:03 WIB
Berkas P21, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejati DKI
JAKARTA, DAKTA.COM - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penyebaran hoaks.
Berdasarkan penjelasan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada Rabu (30/1) kemarin mereka mendapatkan surat dari pihak Kejati DKI Jakarta yang menyatakan bahwa berkas dari perkara Ratna Sarumpaet telah lengkap atau P21.
"Maka dari itu, pada hari ini kami akan langsung menyerahkan Ratna kepada pihak Kejati DKI sebagai tanggung jawab dari proses penyidikan atas kasus tersebut," katanya.
Sebelum diserahkan, Argo mengungkapkan bahwa Ratna telah diperiksa kesehatannya oleh tim Pusdokkes Polda Metro Jaya dan telah dinyatakan tidak ada masalah terkait kesehatannya.
"Sudah diperiksa kesehatannya, sesuai dengan prosedur kami, tidak ada masalah sehingga bisa langsung dibawa hari ini," tutupnya.
Perjalanan panjang kasus hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari sandiwara soal lebam di wajah yang diklaimnya karena penganiayaan, namun akhirnya terungkap bahwa memar di wajah Ratna ternyata hasil operasi plastik.
Pengungkapan hoaks tersebut berbuntut penahanan Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya. Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments