Selasa, 29/01/2019 14:50 WIB
Perkembangan BUMDes Terkendala Badan Hukum
CIKARANG, DAKTA.COM - Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan pemerintah desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dari 180 desa di Kabupaten Bekasi, sebagian besar belum membentuk BUMDes, meski beberapa sudah dibentuk tetapi kegiatan usahanya tidak berjalan.
Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, Jaut Sarja Winata mengatakan memang pemerintah desa wajib membuat BUMDes agar meningkatkan perekonomian desa.
Namun kegiatannya tidak berjalan, bahkan sebagian besar malah belum membentuk BUMDes tersebut.
"Sulitnya menjalankan BUMDes akibat masih belum adanya kekuatan hukum, banyak perusahaan saat diajak kerja sama dengan Bumdes agak sulit karena melihat badan hukum dari BUMDes," ungkapnya di Cikarang, Selasa (29/1).
Oleh karena itu pemerintah pusat diminta membuat instruksi ke swasta untuk tidak sulit bekerjasama dengan Bumdes.
Jaut menambahkan, potensi desa banyak yang bisa digarap oleh BUMDes, jika diarahkan untuk mengelola hasil pertanian. Sedangkan desa di tengah perkotaan bisa bekerjasama dengan perusahaan melakukan pelatihan tenaga kerja.
"Saya juga berharap kepala desa untuk setidaknya membuat BUMDes, karena hal itu diamanatkan undang-undang," tutupnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments