Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 29/01/2019 14:50 WIB

Perkembangan BUMDes Terkendala Badan Hukum

Toko BUMDes
Toko BUMDes
CIKARANG, DAKTA.COM - Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan pemerintah desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
 
Dari 180 desa di Kabupaten Bekasi, sebagian besar belum membentuk BUMDes, meski beberapa sudah dibentuk tetapi kegiatan usahanya tidak berjalan.
 
Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, Jaut Sarja Winata mengatakan memang pemerintah desa wajib membuat BUMDes agar meningkatkan perekonomian desa.
 
Namun kegiatannya tidak berjalan, bahkan sebagian besar malah belum membentuk BUMDes tersebut.
 
"Sulitnya menjalankan BUMDes akibat masih belum adanya kekuatan hukum, banyak perusahaan saat diajak kerja sama dengan Bumdes agak sulit karena melihat badan hukum dari BUMDes," ungkapnya di Cikarang, Selasa (29/1).
 
Oleh karena itu pemerintah pusat diminta membuat instruksi ke swasta untuk tidak sulit bekerjasama dengan Bumdes.
 
Jaut menambahkan, potensi desa banyak yang bisa digarap oleh BUMDes, jika  diarahkan untuk mengelola hasil pertanian. Sedangkan desa di tengah perkotaan bisa bekerjasama dengan perusahaan melakukan pelatihan tenaga kerja.
 
"Saya juga berharap kepala desa untuk setidaknya membuat BUMDes, karena hal itu diamanatkan undang-undang," tutupnya. **

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2428 Kali
Berita Terkait

0 Comments