Senin, 28/01/2019 09:21 WIB
Jalani Sidang Vonis, Pengacara Harap Ahmad Dhani Bebas
JAKARTA, DAKTA.COM - Musisi Ahmad akan menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin pukul 14.00 WIB.
"Ya betul seperti biasa jadwal sidang siang," kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/1) pagi.
Hendarsam mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
"Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," katanya.
Hendarsam beralasan fakta hukum yang diterapkan jaksa penuntut umum tidak tepat dituduhkan kepada musisi grup band "Dewa" itu. Hendarsam menyatakan Dhani mencuit status melalui media sosial tetapi tindakan itu tidak termasuk tindak pidana.
Hendarsam menyatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho tersebut.
Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani itu usai sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).
Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui "twitter" karena dianggap memuat ujaran kebencian.
Kemudian, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments