Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 25/01/2019 11:00 WIB

Mendagri Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Meikarta

Mendagri Tjahjo memenuhi panggilan KPK
Mendagri Tjahjo memenuhi panggilan KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai saksi atas tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin pada hari ini, Jumat (25/1).
 
Tjahjo memenuhi panggilan KPK dan telah tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.00, ia hanya mengatakan siap untuk dimintai keterangan oleh KPK terkait masalah perizinan proyek Meikarta di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. 
 
"Saya siap hadir untuk memberikan kesaksian apa yang saya ketahui, apa yang saya ikuti, itu saja," ujar Tjahjo saat tiba di Gedung KPK, Kuningan. 
 
Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1) lalu, Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin mengaku pernah menerima arahan dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
 
Dia mengaku pernah diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otda Soemarsono dalam rangka membahas hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.
 
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah seluas 84,6 hektare di Kabupaten Bekasi untuk proyek Meikarta, sesungguhnya Deddy Mizwar meminta pemberian izin ditunda terlebih dahulu. Sebab, izin penggunaan lahan untuk proyek itu membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
 
"Namun Pak Tjahjo waktu itu bilang kepada saya, tolong perizinan Meikarta dibantu," ungkap Neneng dalam persidangan. 
 
Selain Mendagri Tjahjo Kumolo, KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti, Anggota DPRD Kab Bekasi Cecep Noor, dan Sekretaris Disparbudpora Kabupaten Bekasi Henry Lincoln sebagai saksi atas tersangka Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
 
Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi dan Fitra selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
 
Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2545 Kali
Berita Terkait

0 Comments