Selasa, 22/01/2019 14:25 WIB
Pemkot Bekasi Daftarkan Pengurus PKK ke BPJS Ketenagakerjaan
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi kembali mendaftarkan garda terdepannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kali ini giliran 16.843 kader posyandu juga Pengurus Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat kelurahan, kecamatan, dan Kota Bekasi yang didaftarkan.
Kesepakatan pendaftaran dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota. Penandatanganan dilakukan di sela pelaksanaan upacara Senin (21/1/2019) di Plaza Pemkot Bekasi.
Seusai penandatanganan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah terhadap masyarakat yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan.
"Mereka merupakan instrumen yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Pemerintah sangat terbantu dengan peran mereka di lapangan," kata Rahmat.
Dengan didaftarkannya para kader posyandu juga pengurus PKK sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan ada ketenangan bagi mereka saat melakukan tugasnya di lapangan.
"Namanya bekerja, melayani masyarakat, ada saja risiko yang bisa dihadapi. Dengan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, tentunya mereka akan merasa lebih tenang dan aman," kata Rahmat.
Rahmat pun menyebutkan manfaat yang sudah dirasakan oleh peserta BPJSTK yang didaftarkan Pemkot Bekasi.
"Sudah ada setidaknya enam peserta yang meninggal setelah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Alhamdulillah keluarga ahli waris bisa mendapatkan santunan yang bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan hidup," katanya.
Para kader posyandu dan pengurus PKK merupakan instrumen pemerintahan tahap tiga yang diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Yang pertama kali didaftarkan ialah 8.000 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) lalu menyusul 1.736 anggota Perlindungan Masyarakat.
"Tahap selanjutnya mungkin masih ada, semisal pengurus RT/RW, yang pasti mereka yang menjadi instrumen pemerintah melayani warga akan kami pikirkan kesejahteraannya," katanya.
Adapun iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulannya, diambil dari honor yang diterima kader posyandu dan pengurus PKK. Besarnya Rp400.000 per bulan. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments