Selasa, 22/01/2019 13:54 WIB
Tersangka Kasus Penyebaran Ijazah Palsu Jokowi Terkenal Tertutup
BEKASI, DAKTA.COM - Umar Kholid Harahap (28) dikenal tertutup di lingkungannya. Umar merupakan tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks terkait ijazah SMA Presiden Joko Widodo.
Umar sempat ditangkap polisi, tetapi kembali dibebaskan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara. Bapak satu anak yang berprofesi sebagai penjual gipsum untuk palfon rumah tersebut, saat ini dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Umar dan istrinya tidak mau membukakan pintu ketika didatangi warga di rumah kontrakannya di Kampung Mede RT 4/RW 2 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
Berkali-kali pintu kontrakan bercat abu-abu diketuk, Umar tetap tidak mau keluar.Padahal rumah itu, terlihat di kunci dari dalam, dan di depan rumah terdapat sandal, dan pakaian yang baru selesai dijemur.
Akhirnya wartawan, meminta keterangan dari pengurus RT setempat. Koodinator ketentraman dan ketertiban di RT 4/RW 2 Kampung Mede Bekasi, Jayadi mengatakan, Umar beserta istri dan satu anak yang masih bayi, baru tinggal tiga bulan di kontrakan tersebut.
"Umar dikenal tertutup karena aktivitas pekerjaannya mengharuskan dia berangkat pagi, dan baru pulang pada malam hari," ucapnya, Senin (22/1).
Umar Kholid Harahap berdasarkan NIK di KTP-nya diketahui, sebelumnya sempat tinggal di Kecamatan Bekasi Barat.
Usai kejadian, pengurus RT setempat berencana untuk kembali melakukan pendataan kepada warga, termasuk para pendatang yang tinggal di rumah kontrakan.
Umar kholid sendiri diketahui sejak tinggal di rumah kontrakan tersebut, belum melapor ke pengurus RT.
"Saya belum bertemu kembali dengan Umar, sejak dia dikenakan wajib lapor," ujar Jayadi.
Sebelumnya, Direktorat tindak pidana cyber Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (19/1) dini hari kemarin menangkap Umar Kholid Harahap, karena menggungah ijazah SMA Presiden Jokowi melalui FB miliknya.
Meski tidak menyebut ijazah itu palsu, tetapi dia membuat pertanyaan yang terdapat narasi yang menyebut bahwa ijazah itu palsu.
Meski Umar saat ini tidak ditahan, tetapi proses hukum dalam kasus itu tetap berjalan. Umar akan dikenakan pasal 14 ayat 2 pasal 15 UU 1/1946 dan atau pasal 207 KUHP. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments