Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/01/2019 14:54 WIB

Suap Meikarta, Lima Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK

Anggota DPRD Kab Bekasi Fraksi PAN Namat Hidayat Enggan Berkomentar Setelah Diperiksa KPK
Anggota DPRD Kab Bekasi Fraksi PAN Namat Hidayat Enggan Berkomentar Setelah Diperiksa KPK

JAKARTA, DAKTA.COM : Lima anggota DPRD Kab Bekasi diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas kasus suap perizinan proyek Meikarta yang menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Berdasarkan informasi dari media Center KPK, pada hari ini kelima anggota DPRD Kab Bekasi yang diperiksa sebagai saksi adalah Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Andin Saalin Rehan. Mereka akan dikonfirmasi mengenai posisinya pada Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peran mereka dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Selain diminta keterangan terkait RDTR Kabupaten Bekasi, mereka juga dikonfirmasi terkait dengan perjalanan ke Thailand. KPK menduga beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarganya menerima gratifikasi terkait perizinan Meikarta berupa pembiayaan perjalanan wisata ke luar negeri.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya atas kasus yang sama, yakni Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno pada Kamis kemarin.

Seperti diketahui bahwa KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka atas kasus suap perizinan proyek Meikarta ini. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, dan Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin.

Reporter :
- Dilihat 2615 Kali
Berita Terkait

0 Comments