Brigjen TNI Markoni SH, Jabat Kababinkum TNI
JAKARTA_DAKTACOM: Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko bertindak selaku Inspektur Upacara pada acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kababinkum (Kepala Badan Pembinaan Hukum) TNI dari Mayjen TNI S. Supriyatna, S.H., M.H., yang akan memasuki masa pensiun kepada penggantinya Brigjen TNI Markoni, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad), bertempat di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Selasa (30/6/2015). Serah terima jabatan Kababinkum TNI berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1645/VI/2015, tanggal 25 Juni 2015.
“Prajurit TNI adalah bagian dari suatu masyarakat hukum, yang memiliki peran sebagai pendukung terbentuknya budaya hukum di lingkungannya. Kesadaran hukum di lingkungan TNI tidak dapat diharapkan akan tegak, jika para prajurit TNI sebagai pendukung budaya hukum tidak memberikan kontribusi, melalui usaha ketaatan terhadap peraturan, dan menjadikan hukum sebagai acuan dalam berperilaku dan bertindak, pada koridor kompetensi dan profesionalime prajurit TNI”, tegas Panglima TNI.
Menurut Panglima TNI, peningkatan kesadaran hukum ini menjadi hal yang esensial dalam membangun pertahanan diri dari kecenderungan perkembangan prilaku menyimpang, di tengah pengaruh arus liberalisme, yang mencoba merasuk kedalam kehidupan keprajuritan, seperti halnya Narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya.
Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan bahwa, mencermati kecenderungan tersebut, peningkatan kesadaran dan penegakan hukum bagi prajurit TNI, harus menjadi prioritas kebijakan dalam pembinaan personel.
Panglima TNI mengharapkan, pergantian pejabat Kababinkum TNI, dapat merumuskan dan/atau meneruskan kebijakan pembinaan hukum yang telah disusun, sebagai suatu pembinaan yang berlanjut, dengan strategi yang cerdas untuk memperoleh hasil pembinaan secara optimal. Rambu-rambu sebagai batasan yang perlu dipedomani dalam merumuskan kebijakan, harus bersifat dinamis serta peka terhadap perubahan sosial.
Adapun langkah strategis yang harus dilakukan adalah melalui pembangunan kesadaran dan penegakan hukum, sebagai upaya yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas moral dan disiplin prajurit TNI. Konsep ini diharapkan akan dapat mengantisipasi dan menjawab permasalahan yang timbul, yaitu meningkatnya kualitas dan kuantitas pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI.
Sebelum mengakhiri amanatnya, Panglima TNI menyampaikan bahwa kehadiran Brigjen TNI Markoni, S.H., selaku Kababinkum yang baru dengan kreatifitas yang cerdas dapat menangkap dan mewujudkan semua harapan yang telah saya sampaikan, dengan penuh dedikasi, loyalitas dan profesional. “Segera integrasikan diri dengan satuan dan lingkungan tugas, agar tidak terjadi stagnasi dalam pelaksanaan peran dan tugas Babinkum TNI. Ciptakan paradigma pembinaan dan penegakkan hukum serta peningkatan kualitas sumber daya melalui program yang komprehensif, serta melalui interoperabilitas peran dan tugas lintas kelembagaan di jajaran TNI, baik dengan satuan di bidang hukum maupun dengan bidang personel”, ungkap Panglima TNI.
Sementara itu, kepada Mayjen TNI S. Supriyatna, S.H., M.H., beserta Ibu, atas nama komando, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian selama ini, yang sangat membanggakan TNI, dan selamat serta sukses dalam tugas di karir kedua.
Editor | : | |
Sumber | : | Puspen TNI |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments