Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 10/01/2019 13:46 WIB

Bawaslu Putuskan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan Besok

Pose dua jari Anies Baswedan pada Konferensi Nasional Partai Gerindra
Pose dua jari Anies Baswedan pada Konferensi Nasional Partai Gerindra
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor bakal mengeluarkan putusan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (11/1) besok.
 
Putusan itu bakal dibahas bersama Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) Bogor dalam rapat pembahasan kedua.
 
"Iya (sekaligus putusan) karena pembahasan kedua harus ada keputusan memenuhi unsur (pidana pemilu) atau tidak," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi, Kamis (10/1).
 
Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor sedang melakukan kajian internal. Hasil kajian itu yang akan dijadikan bahan putusan.
 
Jika ditemukan mengandung unsur pelanggaran pidana, kata Irvan, putusan tersebut bakal diteruskan ke kepolisian.
 
"Jika tidak (melanggar pidana pemilu), maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur (pelanggaran pidana pemilu) maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian," tutur Irvan.
 
Irvan menyampaikan, Anies diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 547 UU Pemilu, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
 
Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena hadir dan melakukan pose dua jari pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12).
 
Anies dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Agung Wibowo Hadi. Agung mengatakan Anies sebagai pejabat publik telah melanggar Pasal 281 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. **
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 798 Kali
Berita Terkait

0 Comments