Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/01/2019 11:59 WIB

KPAI Dorong Kepolisian Usut Prostitusi di Bali

Ilustrasi korban prostitusi anak
Ilustrasi korban prostitusi anak
JAKARTA, DAKTA.COM - Polda Bali berhasil mengamankan lima anak di bawah umur usia 14 sampai dengan 17 tahun yang diduga diperjualbelikan secara seksual di Sanur Bali dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Mereka harus melayani satu sampai delapan tamu per hari dengan harga variatif. 
 
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap para mucikari, agen perekrut dari Kota Bekasi, Batam dan Banten asal korban direkrut
 
"Kami mendorong pihak kepolisian membongkar hingga tuntas sampai ke akar agen rekrutmennya yang diduga mempunyai sindikat," katanya ketika dihubungi Radio Dakta, Selasa (8/1).
 
Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polda Bali yang telah membongkar sindikat perdagangan anak dan upaya korban yang berani lari dari tempat prostitusi untuk melaporkan ke pihak terkait.
 
Ia menambahkan, kedepan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memastikan penanganan korban dengan melindungi haknya, seperti pemulihan fisik dan psikologis korban.
 
"KPAI memonitor anak korban ada beberapa diantaranya yang traumatis menghadapi tekanan luar biasa di tempat tersebut, karena awalnya mereka dijanjikan pekerjaan bukan untuk prostitusi," ungkapnya.
 
Untuk itu pentingnya pendampingan hukum bagi para korban agar menerima restitusi sebagai ganti rugi pada rangkaian kerugian yang mereka derita selama ini di tempat kerja yang bukan tujuan mereka berada.
 
Para pelaku dapat dijerat oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun maksimum. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 582 Kali
Berita Terkait

0 Comments