Senin, 07/01/2019 14:05 WIB
Kisruh BPJS, Disebabkan Koordinasi Kemenkes dan Dinkes dalam Akreditasi Rendah
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati menilai penghentian kerja sama rumah sakit (RS) dengan BPJS Kesehatan telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan yang dipicu soal akreditasi rumah sakit semestinya tidak perlu terjadi jika sejak awal diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan dan jajaran di daerah. Akibatnya peserta BPJS yang menjadi korban.
"Kisruh penghentian kerja sama sejumlah RS dengan BPJS Kesehatan ini tampak disebabkan rendahnya koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan sebagai pihak yang otoritatif dalam mengeluarkan sertifikat akreditasi," ucap Okky dalam keterangan tulisnya, Senin (7/1).
Ia menyampaikan, pemicu penghentian kerja sama sejumlah RS dengan BPJS Kesehatan telah menimbulkan polemik yang tak perlu. Padahal, jika koordinasi antara Dinas Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan termasuk dengan BPJS Kesehatan berjalan dengan baik, penghentian kerja sama dapat dikelola dengan baik oleh para pihak sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah publik.
Politisi Nasdem ini mengatakan jika melihat data kuantitatif rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 2.217 Rumah Sakit dan hanya 724 rumah sakit yang belum mendapat sertifikat akreditasi. Dari sisi kuantitas, tentu lebih banyak rumah sakit yang telah mendapat sertifikat akreditasi dibanding rumah sakit yang belum mendapat sertifkat akreditasi.
Untuk proses pemberian sertfikat akreditasi di bawah Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan di daerah serta Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi).
Okky mengakui, sertifikasi akreditasi terhadap rumah sakit merupakan hal yang penting sebagai upaya peningkatan kualitas dan layanan bagi masyarakat. Hanya saja, kemampuan rumah sakit di setiap wilayah memiliki tingkat perbedaan satu dengan lainnya.
Masalah inilah yang semestinya dapat dikelola dengan baik oleh pihak Dinas Kesehatan di setiap daerah. Peran Kementerian Kesehatan juga tak kalah penting untuk melakukan monitoring, koordinasi dan advokasi bilamana ada kendala di lapangan.
"Kementerian Kesehatan harus melakukan evaluasi di internal akibat kekacauan dan polemik yang muncul terkait sertifikat akreditasi ini," tutupnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments