Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 29/06/2015 09:15 WIB

Pansel KPK: Wartawan Masih Punya Peluang Jadi Pimpinan KPK

Yenti Genarsih
Yenti Genarsih

JAKARTA_DAKTACOM: Tim Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan wartawan tetap punya peluang untuk setidaknya lolos persyaratan administrasi capim KPK. Tim Pansel hingga Jumat (26/6/15) telah mengantongi sedikitnya empat pendaftar yang punya latar belakang profesi di bidang jurnalisme.

Anggota Pansel Yenti Garnasih mengatakan profesi wartawan berpeluang lolos pendaftaran capim KPK selama punya pengalaman minimal 15 tahun di bidang yang disyaratkan dalam ketentuan seleksi calon Komisioner KPK.

"Semuanya kan berpeluang sepanjang tahapannya dipenuhi. Karena korupsi bukan masalah hukum semata. Jadi undang-undang sudah membuka seperti itu," ujar Yenti saat ditemui di bilangan Cikini, Jakarta, Ahad (28/6).

Berdasarkan Pasal 29 (d) Undang-Undang KPK, syarat calon pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dengan pengalaman 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Yenti menekankan, wartawan pun tetap bisa dipertimbangkan selama tugasnya bergelut di bidang-bidang yang disyaratkan.

"Misalnya wartawan bukan sarjana hukum tapi dia bergelut di desk hukum, bisa saja. Atau di desk keuangan, atau di desk perbankan. Jadi macam-macam," ujarnya.

Pofesional di bidang jurnalisme seakan tak bisa dilepaskan dari KPK. Dalam hal ini, Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo merupakan orang yang diketahui pernah berkecimpung di dunia jurnalistik selama belasan tahun.

Johan punya andil besar dalam perjalanan KPK. Sejak dia didapuk sebagai juru bicara KPK, kepiawaiannya merangkul media telah menjadi strategi ampuh melambungkan eksistensi lembaga antirasuah.

Pengendalian komunikasi massa yang dikuasai Johan mendapat tempat di hati publik sehingga tak sedikit yang menganggapnya sebagai ikon KPK. Kini, bekas wartawan Majalah Tempo itu telah membulatkan tekad untuk maju dalam bursa pencalonan komisioner KPK.

Bagaimanapun, kehadiran Johan di pucuk pimpinan KPK bukan tanpa cibiran. Pengalaman sebagai jurnalis di bidang hukum yang dimiliki Johan sempat menjadi perdebatan. Lulusan fakultas teknik itu dianggap belum memenuhi kriteria sebagaimana yang telah disyaratkan dalam Pasal 29 (d) Undang-Undang KPK.

Akan tetapi mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menganggap persyaratan sarjana hukum hanyalah urusan administrasi. Abdullah menilai penekanan justru ada pada pengalaman dan jam terbang. "Ya, lulusan teknik, tapi selama di KPK, beliau juga kuliah hukum," ujar Abdullah.

Abdullah mengaku turut mendukung pencalonan Johan sebagai calon pimpinan KPK. Secara emosional, Abdullah merasa lebih dekat dengan calon pimpinan dari kalangan internal KPK karena, setidaknya, lebih mengenal kekurangan dan kelebihannya.

"Kalau Pak Johan terpilih, masih ada komisioner yang sewaktu-waktu bisa saya nasehati, bahkan memarahinya, sebagaimana yang saya lakukan selama 8 tahun di KPK," kata dia.

Hingga Jumat sore (26/6), Tim Pansel KPK telah mengantongi 485 pendaftar, 39 di antaranya perempuan. Mayoritas pendaftar berasal dari kalangan pegawai negeri sipil, yakni sebanyak 78 orang.

Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1935 Kali
Berita Terkait

0 Comments