Kamis, 20/12/2018 11:47 WIB
KPK Akan Buka Layanan Contact Center ke Nomor 198
JAKARTA, DAKTA.COM - Mulai 2 Januari 2019, KPK akan membuka layanan contact center di nomor 198 bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus korupsi.
Petugas contact center akan melayani mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB setiap hari kerja.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa layanan itu mulai akan diterapkan pada 2 Januari 2019 dan secara bertahap waktu pelayanan akan bertambah sesuai dengan kebutuhan.
"Aplikasi chatting, email, media sosial dan sebagainya secara bertahap akan dikembangkan," ujar Laode di gedung KPK Jakarta pada Rabu (19/12).
Menurut Laode, contact center ini merupakan komitmen KPK untuk memberikan akses informasi publik yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat terkait pengaduan praktek korupsi. Selain layanan contact center, ini bertujuan mencegah penipuan yang mengatasnamakan lembaga KPK.
"Termasuk untuk mencegah penggunaan nomor KPK oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena banyak masyarakat yang mendapat telepon dari KPK padahal terjadi penipuan karena itu contack center bisa membantu kami," ungkap Laode. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments