Nasional / Lingkungan Hidup /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/12/2018 15:51 WIB

Didesak Warga Menata TPA Burangkeng, Ini Kata Dinas LH

Ilustrasi tumpukan sampah
Ilustrasi tumpukan sampah
CIKARANG, DAKTA.COM - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengaku sudah berupaya melakukan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
 
Hal ini terkait adanya desakan dari warga Desa Burangkeng yang meminta agar dilakukan penataan di TPA, karena sampah yang menggunung membuat tercemarnya lingkungan.
 
Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto mengatakan mengenai perluasan, pihaknya sudah mengusulkan ke Dinas Tata ruang dan Bapeda agar segera dilaksanakan perluasaan TPA sekitar 25 sampai 30 hektare.
 
Dahulu di tahun 2016 pernah dianggarkan Rp14 miliar di APBD untuk perluasaan TPA, tetapi tidak dapat dilaksanakan oleh Dinas Tata Ruang, karena tata ruangnya saat itu terkunci 11 hektare, sehingga anggarannya tidak dapat diserap, saat ini masih menunggu Dinas Tata Ruang merevisi tata ruang, supaya ada perluasaan TPA.
 
"Sejauh ini Dinas Tata Ruang sudah sudah berupaya dengan cara rapat dengan pihak terkait, mengusulkan, dan berkordinasi, tetapi hingga saat ini belum dilakukan," ucapnya di Cikarang, Selasa (18/12).
 
Dodi menambahkan, terkait teknologi yang diminta warga, pihaknya sudah berupaya dari tahun 2014 mengusulkan ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral Pusat. Sebab kalau Kabupaten Bekasi yang mengadakan anggarannya triliunan, APBD Kabupaten Bekasi tidak sanggup menganggarkanya. 
 
"Kalau kualitas udara dan air di sekitaran TPA masih cukup baik, kami akan berkoordinasi dengan bidang lain untuk melakukan kajian terhadap lingkungan," ujarnya.
 
Sebelumnya, warga Desa Burangkeng Kecamatan Setu menuntut Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan perluasan TPA serta melakukan kajian lingkungan di TPA Burangkeng.
 
Mereka mengancam akan menutup tpa jika pemerintah daerah tidak serius menata TPA Burangkeng. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1921 Kali
Berita Terkait

0 Comments