MUI : Poligami dalam Islam Diperbolehkan Jika Mampu Berlaku Adil
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Umum PSI Grace Natali menyatakan bahwa mereka mengusulkan untuk mengubah UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan, khususnya yang memperbolehkan praktik poligami. Menurutnya hal tersebut dianggap diskriminatif terhadap kaum perempuan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menyampaikan bahwa ajaran Islam memang memperbolehkan praktik poligami, tetapi mempunyai persyaratan yang tidak mudah untuk dilakukan.
"Meskipun demikian dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat," papar Zainut dalam keterangan persnya pada Senin (17/12).
Persyaratan tersebut, lanjut Zainut, seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya, menjaga kehormatan mereka, serta wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin keluarganya.
"Para ulama berbeda pendapat menjadi dua. Pertama, yang menilai poligami rawan dengan ketidakadilan sehingga tidak menganjurkan praktik poligami. Sementara yang lain menyatakan kemubahan (boleh) praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara para istrinya," lanjutnya.
Zainut menjelaskan, saat ini negara Islam ada yang melarang poligami seperti di Maroko. Sementara sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami, termasuk di Mesir tetapi diatur dalam Undang-Undang.
"Sedangkan di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istrinya," tutupnya. **
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments