Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 14/12/2018 14:57 WIB

Polda Metro Pastikan Tahan Lima Pelaku Penganiayaan Anggota TNI

Konferensi pres Polda Metro Jaya terkait perusakan Mapolsek Ciracas
Konferensi pres Polda Metro Jaya terkait perusakan Mapolsek Ciracas
JAKARTA, DAKTA.COM - Polda Metro Jaya resmi menahan lima pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI, Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda. Kelima pelaku tersebut adalah pasangan suami istri IH dan SR, HP, AP, dan D.
Konp
Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa mereka memang berfokus pada pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI terlebih dahulu, tetapi masih menunggu proses selanjutnya atas kasus perusakan Mapolsek Ciracas.
 
"Untuk sementara kami lebih fokus pada kasus penganiayaan, kami pastikan pelaku berjumlah lima orang ini yang menganiaya anggota TNI atas nama Kapten Komarudin," papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/12).
 
Argo membenarkan penganiayaan terhadap Kapten Komarudin karena para pelaku tidak terima ditegur lantaran stang motor yang dipindahkannya mengenai kepala korban.
 
"Meskipun telah dilerai oleh Pratu Rivonanda, tetapi pelaku justru mengeroyok mereka. Untuk itulah kami langsung bertindak melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang tersangka ini," imbuhnya.
 
Argo menambahkan, para pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu dua hari sejak kejadian penganiayaan tersebut.
 
"Jadi yang terakhir pelaku D ini sempat melarikan diri ke Sukabumi, namun berhasil kami amankan saat ia kembali ke Jakarta semalam, tepatnya di kawasan Cawang," tutupnya.
 
Kejadian pengeroyokan terhadap anggota TNI disinyalir menjadi awal mula terjadinya perusakan di Mapolsek Ciracas pada Selasa (11/12) malam.
 
Sekelompok massa tidak dikenal melakukan tindakan anarkis dengan merusak kendaraan dan membakar sebagian bangunan Mapolsek Ciracas. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1723 Kali
Berita Terkait

0 Comments