Rabu, 12/12/2018 15:55 WIB
BAZNAS Integrasikan Data Kemiskinan Bersama Kemensos
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjalin kerjasama integrasi data kemiskinan bersama dengan Kemensos untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahik.
Dalam konpersnya, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Andi Zainal Dulung menyampaikan pengintegrasian data ini sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat fakir miskin semakin kuat dan bantuannya akan semakin merata.
"Meskipun demikian tidak ada data yang 100% valid, maka dari itu gunanya kerjasama ini agar kita saling memperbaiki datanya," ungkap Andi di Gedung Sirca, Menteng pada Rabu (12/12).
Maka dari itu integrasi data ini sangat diperlukan dalam peningkatan kesejahteraan bagi para mustahik.
Sementara itu Dirut Baznas Arifin Purwakananta mengatakan berdasarkan data yang mereka punya hingga November 2018 terdapat sebanyak 757.277 jiwa para mustahik.
"Kerja sama penggunaan data ini akan digunakan bersama untuk melaksanakan berbagai program pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kemanusiaan dalam rangka pengentasan kemiskinan di Indonesia," papar Arifin. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments