Senin, 10/12/2018 13:46 WIB
Pemerintah Diminta Batalkan Relaksasi DNI di Bidang Survei
JAKARTA.COM - Pemerintah diminta mengkaji kembali rencana relaksasi DNI (Daftar Negatif Investasi), khususnya di bidang survei yang selama ini sudah dilakukan oleh lembaga survei BUMN dan swasta yang selama ini sudah menunjukkan kinerja dan reputasi yang sangat baik.
Permintaan itu mengemuka dalam diskusi terbatas mengenai ekonomi dan kebijakan publik akhir tahun 2018 dengan tema "Menimbang Ulang Kebijakan Pemerintah atas Relaksasi DNI" yang diselenggarakan oleh Program Magister Adminitrasi Publik Universitas Nasional, Jakarta, Senin (10/12) siang.
Permintaan tersebut merupakan respon atas keputusan pemerintah yang mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI 2018, termasuk jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar, sebagaimana diumumkan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 November 2018 lalu.
Beberapa lembaga jasa survei yang akan dibuka untuk investasi asing itu antara lain survei panas bumi, jasa survei objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan, dan jasa survei kuantitas.
Pemerintah beralasan mengeluarkan jasa survei dari DNI karena untuk mendukung transfer teknologi dan memanfaatkan jaringan jasa internasional. Selain itu, karena jasa survei kuantitas/kualitas menjadi bagian dari jaringan jasa survei internasional, sehingga mendorong agar hasil survei lebih mudah diterima dan dipercaya di negara tujuan ekspor.
Bentuk Afirmasi
Namun para pembicara yang hadir dalam diskusi tersebut mempertanyakan urgensi keputusan pemerintah membuka keran lembaga survei asing yang selama ini sudah dilakukan oleh lembaga survei BUMN dan swasta Nasional.
“Pemerintah semestinya memperkuat posisi lembaga survei yang sudah memiliki kinerja, reputasi dan prestasi bagus, kemampuan sumber daya manusia dan jaringan internasional sudah sangat bagus,” kata Dr. I Made Adnyana, SE., M.M., Ketua Program Studi Ilmu Manajemen dan dosen Pascasarjana Universitas Nasional (Unas) yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu.
Menurut Made, selama ini jaringan internasional dapat diperoleh perusahaan-perusahaan jasa survei BUMN dan swasta melalui kemitraan dengan perusahaan multinasional, baik secara konsorsium, kerjasama operasi, sub-kontrak, afiliate, dan bentuk lain.
“Teknologi Jasa Survei bukan merupakan hal yang sulit dijangkau oleh perusahaan survei nasional karena tersedia mitra & provider yang mudah diakses, baik yang terkait dengan peralatan (hardware/software), model bisnis, tansformasi digital, maupun sistem dalam rangka meningkatkan daya saing,” jelas Made.
Selain itu, lanjut Made, perusahaan jasa survei nasional sudah diakreditasi oleh SNI ISO 17020 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan diakui oleh seluruh dunia melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) International Accreditation Forum (IAF). Dengan demikian, lanjut Made, setiap laporan yang dilakukan oleh usaha jasa survei nasional telah mendapatkan pengakuan secara internasional. Karena itu, menurutnya tidak perlu ada keraguan lagi terhadap kemampuan jasa survei nasional.
Ditambahkan Made, posisi tenaga ahli juga sudah dapat diisi dan dilakukan oleh tenaga kerja nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka penanaman modal asing (PMA) terhadap sektor jasa survei itu.
“Pemerintah mestinya justru memperkuat keberadaan lembaga survei nasional yang sudah ada. Selain karena daya saing dan keunggulan komparatif yang kita miliki, juga sebagai bentuk afirmasi kepada dunia usaha yang sudah kuat,” tegas Made.
Untuk itu, Made meminta Menko Perekonomian agar juga mendengarkan masukan dari pelaku usaha lain dan masyarakat akademis serta lembaga lain seperti Badan Sertifikasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta aspirasi sejumlah asosiasi pengusaha. Untuk itu pemerintah diminta segera membatalkan rencana relaksasi DNI di bidang survei.
Sudah Teruji
Sementara Dr. Rusman Ghazali, M.Si, Ketua Program Pasca Sarjana Admintrasi Publik Universitas Nasional (Unas) Jakarta menilai, lembaga survei BUMN dan swasta Indonesia sejauh ini sudah sangat memadai dan sudah teruji ketika komitmen pasar bebasis ASEAN diberlakukan akhir tahun 2015 lalu.
Mestinya, lanjut Rusman, pemerintah memberi ruang dan mendorong lembaga survei nasional membangun aliansi strategi seluas-luasnya dengan lembaga verifikasi lainya di luar negeri sehingga lembaga survei nasional yang kita punyai makin diperhitungkan di pentas internasional
“Ini penting untuk memperluas jangkauan pasar terutama dalam menguasai pasar global, bukan malah membuka keran investasi asing di bidang survei yang nyata-nyata sudah dapat ditangani secara unggul oleh Lembaga Survei BUMN dan Swasta,” tegas Rusman. **
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis SOLUSI UI |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments