Jum'at, 07/12/2018 09:00 WIB
Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA, DAKTA.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menetapkan Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka. Namun demikian, pihak kepolisian belum mengambil langkah penahanan terhadap pendakwah yang terkenal lantang dalam berceramah.
Hal tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar bahwa kliennya ditetapkan oleh penyidik Bareskrim sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian.
"Beliau ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (6/12) malam.
Ia mengatakan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.
Saat ini tim kuasa hukum Habib Bahar masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," ujarnya.
Pemeriksaan Habib Bahar hari ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments